Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tegas! Fraksi Gerindra-PSI Minta DPRD Bali Tunda Pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa 

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:46 WIB

 

MINTA PENUNDAAN: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa (baju putih) meminta DPRD Bali menunda pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa.
MINTA PENUNDAAN: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa (baju putih) meminta DPRD Bali menunda pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa.

RadarBuleleng.id – Rencana DPRD Bali mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bale Kertha Adhyaksa mendapat tantangan.

Salah satu fraksi di DPRD Bali meminta agar pembahasan Ranperda tersebut ditunda. Alasannya, DPRD Bali belum menerima naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan ranperda.

Padahal DPRD Bali sempat berencana mempercepat pembahasan ranperda tersebut. Bahkan menargetkan ranperda itu tuntas dalam hitungan minggu, sehingga bisa diberlakukan pada 2026. 

Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa mempertanyakan ketersediaan naskah akademik sekaligus penjelasan resmi ranperda yang diajukan eksekutif.

”Sampai kami membacakan pandangan umum ini, naskah akademik belum kami terima. Apakah sudah tersedia beserta penjelasannya?” ujar Harja.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Pinjam Rp 200 Miliar, Gerindra: Lebih Baik Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Ia merujuk Pasal 33 ayat 3 juncto Pasal 56 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mewajibkan penyertaan naskah akademik untuk ranperda. 

Naskah akademik dapat dikecualikan untuk pembahasan yang sifatnya mencabut atau mengubah sebagian perda.

Menurut politisi asal Buleleng ini, keabsahan sebuah produk hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan pembentuknya, tetapi juga prosedur dan substansi yang diatur. 

Karena itu, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat pembahasan sebaiknya ditunda sampai naskah akademik dan penjelasan lengkap tersedia.

”Naskah akademik menjadi panduan memahami landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis pentingnya ranperda ini. Tanpa itu, kami menemukan inkonsistensi konsep, istilah, dan potensi konflik norma dengan perda lain,” jelas pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng tersebut.

Namun, setelah sidang, Harja mengaku telah menerima klarifikasi dalam rapat informal. Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut keterlambatan terjadi karena masalah di percetakan. 

”Kami minta semua anggota diberikan naskah akademiknya. Sudah kami terima,” kata Harja.

Ia menegaskan, alasan penundaan semata-mata karena belum adanya acuan resmi untuk membahas raperda. 

”Ini terobosan. Kami hanya minta sesempurna mungkin, menghindari grusa-grusu dan tumpang tindih antar lembaga. Pak Gubernur juga berupaya menyempurnakan naskah akademik sesuai masukan kami,” ujarnya. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #ranperda #dprd #Naskah Akademik #Fraksi #gerindra #adhyaksa #buleleng #dprd bali #harja astawa