Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Bali Temukan Data Pemilih Bermasalah, Ratusan Nama Tak Layak Masih Terdaftar

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:23 WIB

 

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.

RadarBuleleng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyoroti pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan (PDPB). 

Hasil pengawasan periode Juli hingga September 2025 menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian data yang dinilai berpotensi memengaruhi validitas daftar pemilih di seantero Bali.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengungkapkan, jumlah pemilih di Bali meningkat sebanyak 26.773 orang dibandingkan Triwulan II. 

Kenaikan terbesar terjadi di Kota Denpasar dengan 11.225 pemilih baru. Sebaliknya, Kabupaten Badung justru mencatat penurunan 403 pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif. Ini bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara agar tidak ada yang kehilangan hak pilih,” ujar Ariyani saat memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan III di Kantor Bawaslu RI, Rabu (8/10/2025).

Namun, peningkatan jumlah pemilih itu ternyata tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan ketepatan data. 

Dalam uji petik lapangan, Bawaslu Bali menemukan sebelas pemilih yang tercatat meninggal dunia namun faktanya masih hidup. 

Selain itu, ada 36 data pemilih baru yang tidak sesuai dan 130 pemilih aktif yang ternyata sudah meninggal dunia namun masih terdaftar.

Dari hasil pengawasan itu, Bawaslu Bali memberikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU. 

Sebanyak 225 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) diketahui masih tercatat dalam daftar pemilih, sebagian besar karena telah meninggal dunia. 

Dari jumlah itu, 175 nama sudah dihapus, sementara sisanya akan ditindaklanjuti pada periode berikutnya.

Selain itu, ditemukan pula 83 pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih. Sebagian besar merupakan pensiunan Polri dan warga yang sebelumnya dinyatakan TMS padahal faktual masih hidup.

Ariyani yang berasal dari Buleleng itu menjelaskan, kendala utama dalam pemutakhiran data pemilih di Bali adalah sinkronisasi antar instansi. 

Data dari instansi lain kerap tidak selaras dengan data kependudukan di lapangan. 

Situasi ini diperparah oleh pemilih pindah domisili yang tak melapor ke desa, serta pemilih pemula yang sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kami juga mendapati warga yang sulit ditemui saat verifikasi lapangan karena menganggap pemilu masih lama. Padahal, proses ini penting agar hak pilih mereka tidak hilang,” imbuhnya.

Untuk memastikan validitas data, Bawaslu Bali gencar melakukan berbagai langkah pengawasan. 

Di antaranya bekerja sama dengan Dinas Sosial dan organisasi penyandang disabilitas untuk memperbarui data pemilih disabilitas, serta menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat.

Selain membuka posko aduan masyarakat secara daring dan luring, Bawaslu juga rutin melakukan uji petik terjadwal serta sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi agar pemilih pemula lebih memahami pentingnya akurasi data pemilih.

“Kami ingin memastikan semua warga yang berhak memilih, terutama kelompok rentan dan pemilih pemula, benar-benar terdaftar. Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama pemilu yang berintegritas,” tegas Ariyani. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #kpu #humas #data #pengawas #pemilih #PDPB #daftar pemilih #Bawaslu Bali #pemilu #buleleng #hak #tms