Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Politisi Buleleng Soroti Tata Ruang di Bali. Tidak Ada Master Plan Penataan Ruang

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:27 WIB

 

BICARA TATA RUANG: Anggota DPRD Bali, Somvir.
BICARA TATA RUANG: Anggota DPRD Bali, Somvir.

RadarBuleleng.id - Ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran tata ruang belakangan ini menuai sorotan dari Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali. 

Mereka mempertanyakan kejelasan master plan atau rencana induk penataan wilayah, mulai dari Kota Denpasar hingga kabupaten lainnya di Bali.

Ketiadaan panduan tata ruang jangka panjang dinilai menjadi salah satu penyebab utama maraknya alih fungsi lahan serta pembangunan perumahan yang tidak terkendali. Akibatnya, penataan wilayah di Bali dinilai berjalan tanpa arah yang jelas.

Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali, Somvir menegaskan, kondisi tata ruang Bali saat ini terkesan carut-marut karena pengetatan aturan tidak dibarengi perencanaan yang matang.

“Di Bali ini belum ada master plan yang jelas. Siapa pun yang punya tanah bisa langsung dijual dan berubah jadi perumahan. Jujur, sekarang sudah lumayan telat,” ujar Somvir di Kantor DPRD Bali, Kamis (15/1).

Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali itu menambahkan, meski berbagai regulasi telah diterbitkan, tantangan justru semakin besar seiring bertambahnya jumlah penduduk yang membutuhkan hunian. 

Ia menilai pemerintah belum memiliki proyeksi jelas terkait wajah Bali di masa depan.

“Kesalahan ini bukan di masyarakat, tapi pemerintah. Kenapa pemerintah tidak memikirkan dari sekarang seperti apa Denpasar 50 tahun ke depan? Kita baru sibuk mencari solusi ketika masalah sudah terjadi, itu keliru,” tegas politisi asal Buleleng itu.

Somvir pun mendorong Gubernur Bali bersama para bupati dan wali kota untuk duduk bersama menyusun rencana pembangunan jangka panjang, minimal untuk 20 hingga 50 tahun ke depan. 

Ia mengingatkan, kebijakan penataan ruang seharusnya tidak bergantung pada visi pribadi kepala daerah semata.

“Harus ada master plan yang jelas. Buat seminar, undang para ahli sebagai think tank. Jangan berdasarkan keinginan bupati, walikota, atau gubernur saja,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Menurutnya, tanpa perencanaan jangka panjang yang disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor, kebijakan tata ruang Bali hanya akan bersifat tambal sulam dan berisiko memperparah persoalan di masa mendatang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Somvir #pemerintah #aturan #dprd #Pansus TRAP #pembangunan #master plan #alih fungsi lahan #tanah #perumahan #dprd bali #tata ruang