Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ranperda Kemiskinan Buleleng Atur Reward–Punishment Desa, Data Jadi Kunci Utama

Francelino Junior • Kamis, 29 Januari 2026 | 08:46 WIB

 

BICARA KEMISKINAN: Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
BICARA KEMISKINAN: Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Buleleng bakal diperketat melalui mekanisme reward dan punishment

Skema tersebut tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan yang kini dibahas DPRD Buleleng.

Dewan menilai, pengaturan insentif dan sanksi menjadi langkah penting untuk memastikan pemutakhiran data kemiskinan berjalan serius dan berkelanjutan hingga tingkat desa. 

Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara kolektif.

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng, Wayan Masdana menegaskan, dalam draf Ranperda telah diatur secara tegas kewajiban desa melakukan pembaruan data kemiskinan, lengkap dengan konsekuensi bagi yang tidak patuh.

“Data ini menjadi kunci utama. Kalau sejak awal datanya tidak akurat, terutama di tingkat desa, maka program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” ujar Masdana, Rabu (28/1/2026).

Dalam Ranperda tersebut, kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 hingga desil 5. 

Penentuan status itu didukung oleh 39 variabel data, yang terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data pendukung lainnya.

Masdana menjelaskan, data kemiskinan merupakan instrumen paling mendasar dalam mengidentifikasi warga yang berhak menerima intervensi program pemerintah. 

Karena itu, desa akan menjadi garda terdepan dalam pemutakhiran data, sekaligus objek pengawasan ketat melalui sistem reward dan punishment.

Adapun sanksi yang disiapkan cukup berlapis. Mulai dari sanksi administratif, penundaan pengalokasian anggaran desa, hingga sanksi terberat berupa pidana. 

Mekanisme dan detail penerapan sanksi pidana tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Sebelum Ranperda ini masuk ke tahap pembahasan lanjutan, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng berencana melakukan sosialisasi kepada forum kepala desa (forkomdes) dan para camat se-Kabupaten Buleleng. 

Sosialisasi bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban serta konsekuensi yang akan diberlakukan.

“Validitas data akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Itu sebabnya desa harus benar-benar serius,” tandas Masdana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #kemiskinan #ranperda #reward #dprd #data #peraturan daerah #desa #sanksi #buleleng #insentif