SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah perusahaan dan investor di Kabupaten Buleleng mulai mendapat sorotan serius.
Komisi II DPRD Buleleng mendesak Pemkab Buleleng tidak sekadar melakukan pembinaan, tetapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Perizinan dan Investasi yang digelar Komisi II DPRD Buleleng bersama sejumlah instansi terkait, di Ruang Komisi II Gedung DPRD Buleleng, pada Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus merespons informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin investasi.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengatakan, pihaknya meminta kejelasan langkah konkret pemerintah daerah terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi tidak taat aturan.
“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” jelasnya.
Namun, DPRD menilai pembinaan saja tidak cukup. Mengacu pada Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi, Komisi II mendorong agar perusahaan yang terbukti melanggar diberikan disinsentif sebagai bentuk sanksi nyata.
Sayangnya, penerapan sanksi tersebut masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang saat ini masih berproses di pemerintah daerah.
Masdana menegaskan, sanksi tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Dewan mengusulkan agar perusahaan yang nakal mendapat sanksi denda.
“Jika diperlukan, kalau ada pelanggaran yang masuk kategori berat dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan. Ini bisa dilakukan bagi perusahaan yang benar-benar tidak ada itikad baik untuk melakukan pembenahan. Jadi bukan hanya denda, bila perlu ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan juga berpotensi memberi dampak fiskal bagi daerah.
“Selain sebagai langkah penertiban, hal ini juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Meski regulasi turunan belum rampung, DPRD meminta instansi teknis seperti Dinas PUTR, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Buleleng tetap melakukan pengawasan dan pembinaan secara masif dan berkelanjutan.
Menurut Masdana, pengawasan sejak awal menjadi kunci agar investasi di Buleleng tidak berjalan tanpa kontrol.
“Pembinaan dan pengawasan sejak dini sangat penting agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas PUTR, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya