Pilkel Serentak Makin Dekat, DPRD Buleleng Minta Eksekutif Ajukan 3 Ranperda Pemerintahan Desa

Eka Prasetya • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:02 WIB
BAHAS RANPERDA: Suasana rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng membahas perda yang akan dibahas di akhir tahun 2026. (DPRD Buleleng)
BAHAS RANPERDA: Suasana rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng membahas perda yang akan dibahas di akhir tahun 2026. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendesak pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab Buleleng, untuk segera mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang krusial mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Ketiga regulasi tersebut meliputi Ranperda Pemilihan Perbekel, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama jajaran Pemkab Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin (5/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menyayangkan lambatnya pengajuan naskah ranperda tersebut oleh pihak eksekutif. 

Padahal, ketiga ranperda itu telah disepakati bersama dan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng yang dibahas pada awal tahun 2026.

”Ranperda ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak tahun depan. Perangkat hukum dan payung regulasinya tentu harus sudah tuntas dan siap tahun ini, tapi sampai sekarang eksekutif belum juga mengajukan,” tegas Mulyadi Putra usai rapat.

Mulyadi membeberkan, dalam rapat koordinasi tersebut pihak eksekutif beralasan bahwa keterlambatan pengajuan disebabkan oleh masih tertahannya aturan atau regulasi di tingkat atas yang menjadi acuan penyusunan Perda.

Sebagai alternatif, eksekutif sempat mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengawal tahapan Pilkel. 

Namun, Bapemperda DPRD Buleleng menilai opsi tersebut kurang kuat secara hierarki hukum.

”Menurut pandangan kami di legislatif, Perbup sekalipun tetap membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi di atasnya, yaitu Perda. Jadi tidak bisa berdiri sendiri,” terangnya.

Pihak legislatif berharap koordinasi dan harmonisasi antara Pemkab Buleleng dengan pemerintah pusat maupun provinsi dapat segera dirampungkan agar ketiga ranperda tersebut bisa disahkan tepat waktu sebelum tahapan Pilkel Serentak dimulai.

”Pilkel itu kan sudah ada ketetapan tahapannya dan tidak bisa diundur. Kami mendesak eksekutif segera melakukan koordinasi intensif agar Ranperda Pemerintahan Desa ini bisa rampung tahun ini juga,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Pilkel Buleleng Bapemperda Buleleng Ranperda Desa Buleleng dprd buleleng