Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Berbulan-bulan Parkir di Pinggir Jalan, Pol PP Buleleng Tegur Pemilik Mobil. Alasan Tidak Punya Garasi

Eka Prasetya • Jumat, 6 September 2024 | 01:27 WIB

 

MELANGGAR: Pol PP Buleleng mendata mobil yang parkir selama berbulan-bulan di tepi jalan raya.
MELANGGAR: Pol PP Buleleng mendata mobil yang parkir selama berbulan-bulan di tepi jalan raya.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng menegur para pemilik mobil yang memarkir kendaraan mereka di tepi jalan raya selama berbulan-bulan.

Fenomena itu memicu keresahan warga yang mukim di Kota Sinagraja. Karena mobil itu dibiarkan begitu saja.

Beberapa mobil yang terparkir menjorok ke badan jalan, sehingga berbahaya bagi kendaraan lain. Terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari.

Mobil yang terparkir berhari-hari kerap ditemukan di sejumlah titik. Seperti di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Dewi Sartika Utara, Jalan Mayor Metra, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Hasanudin.

Baca Juga: Meresahkan! Gelandangan dan Pengemis Muncul di Singaraja, Pol PP Tangkap Dua Orang Gepeng Lansia

Pol PP mendata mobil-mobil yang terparkir cukup lama di tepi jalan. Sebab hal itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, warga yang membiarkan mobilnya parkir menginap di tepi jalan sebenarnya menyalahi perda.

Dalam perda, khususnya dalam pasal 22 disebutkan bahwa warga harus tertib di jalan dan tertib saat parkir kendaraan.

Menurutnya, parkir menginap di bahu jalan sudah jelas-jelas melanggar perda. Apalagi sampai mencaplok badan jalan.

“Bahu jalan memang berfungsi untuk pemberhentian, tetapi sifatnya sementara, bukan pemberhentian tetap. Yang terjadi sekarang kan dipakai tempat parkir tetap,” kata Arya.

Baca Juga: Ada Bangunan Tidak Berizin di Singaraja. Pol PP: Segera Urus Izin atau Segel!

Bahkan dari hasil pendataan Pol PP Buleleng, ada mobil yang dibiarkan dalam kondisi ban kempes, mogok, serta dalam kondisi rusak.

Ia mengaku sudah bertemu dengan pemilik kendaraan tersebut. Pol PP langsung memberikan teguran lisan kepada mereka.

“Alasannya terus menerus parkir di sana, karena tidak punya garasi untuk parkir mobil,” ujarnya.

Ia meminta agar warga yang memiliki kendaraan roda empat lebih tertib dalam memarkir kendaraannya. Agar tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Apabila masih membandel, pihaknya tidak segan memberikan sanksi yang lebih berat. Baik itu penggembokan, pengempesan, hingga menderek kendaraan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#mobil #parkir #pol pp #buleleng #garasi #Singaraja