Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buang Sampah Sembarangan, Pol PP Buleleng Tangkap Warga Kampung Kajanan. Segera Diseret ke Pengadilan

Eka Prasetya • Kamis, 12 Desember 2024 | 01:39 WIB

 

INI BUKTINYA: Seorang warga Desa Baktiseraga menunjukkan bukti sampah yang dibuang sembarangan. Pol PP menangkap seorang warga Kelurahan Kampung Kajanan yang membuang sampah tersebut.
INI BUKTINYA: Seorang warga Desa Baktiseraga menunjukkan bukti sampah yang dibuang sembarangan. Pol PP menangkap seorang warga Kelurahan Kampung Kajanan yang membuang sampah tersebut.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng menangkap seorang warga Kelurahan Kampung Kajanan berinisial NE, 23.

Pria tersebut tertangkap Pol PP gara-gara membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Baktiseraga pada Rabu (11/12/2024).

NE kepergok membuang satu kantong sampah di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Baktiseraga.

Aksinya itu rupanya kepergok warga. Warga pun segera melapor ke aparat desa dan meneruskannya pada Pol PP Buleleng.

Setelah mendapati ada orang yang buang sampah sembarangan, aparat desa di Baktiseraga menguntit orang tersebut.

Belakangan tim dari Desa Baktiseraga, Pol PP Buleleng, serta Dinas Lingkungan Hidup Buleleng menangkap pria itu di wilayah Kelurahan Kaliuntu.

Di hadapan tim, pria itu tidak berkutik. Dia mengakui telah membuang satu kantong besar sampah tidak pada tempatnya.

Mendapati pengakuan tersebut, Pol PP langsung melakukan pemberkasan. NE dianggap melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, warga tersebut telah menjalani pemberkasan. 

“Barang bukti berupa sampah juga sudah kami amankan. Nanti kami akan lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Arya.

Menurutnya, Pol PP akan membawa masalah itu ke Pengadilan Negeri Singaraja. Selanjutnya, NE harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.

“Nanti langsung dibawa ke sidang tipiring. Sanksinya kami menunggu dari hakim. Kami harap ini jadi efek jera bagi masyarakat,” demikian Arya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kampung kajanan #buang sampah sembarangan #baktiseraga #pol pp #sampah #buleleng