SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng berencana melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan pesisir Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Buleleng, Bali.
Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dimanfaatkan secara pribadi.
Apabila penataan kawasan sempadan pantai sudah tuntas, pemerintah berencana menata kawasan tersebut. Sehingga lebih tertib, bersih, dan mendukung pariwisata lokal. Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah menyebut penataan kawasan pesisir Kampung Baru sangat strategis, karena berdekatan dengan Pelabuhan Tua Buleleng.
Sehingga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang publik dan destinasi wisata.
Meski demikian, warga berharap program penataan yang digagas Pemkab Buleleng benar-benar direalisasikan secara konsisten, bukan sekadar wacana.
Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar tidak muncul kembali bangunan liar pasca pembongkaran.
“Kondisi yang terjadi saat ini, akibat dari kurangnya pengawasan di masa lalu. Ketika pembangunan awal dilakukan, tidak ada teguran. Sehingga bangunan terus berkembang dan meluas di kawasan sempadan pantai,” ujar Firdaus, salah satu warga.
Selain itu warga juga berharap pemerintah bersikap adil. Bukan hanya melakukan pembongkaran pada satu titik saja. Melainkan dilakukan di kawasan lain juga.
Diketahui, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak dalam rencana penataan tersebut. Sebagian besar warga setempat berprofesi sebagai nelayan dan buruh yang menggantungkan hidup di kawasan pesisir.
Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sempadan pantai tetap melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan.
Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, menyatakan bahwa akses publik menjadi prioritas utama dalam penataan kawasan.
“Akses masyarakat terhadap ruang publik menjadi kepentingan pemerintah daerah. Apabila suatu kawasan dikuasai secara pribadi hingga membatasi akses publik, maka perlu ditata kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kawasan pantai yang tertata rapi.
Pasalnya, kondisi kawasan saat ini dinilai semrawut karena dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari kandang ternak hingga warung dan usaha kecil.
Asal tahu saja, Pemkab Buleleng telah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, terhitung sejak Selasa (28/4/2026).
Jika tidak diindahkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administrasi. Namun bila masih diabaikan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.
Pemerintah juga memastikan tidak ada kompensasi atau ganti rugi, mengingat bangunan yang berdiri berada di atas sempadan pantai yang merupakan kawasan terlarang untuk didirikan bangunan permanen. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya