Trenggiling Langka Ditemukan di Pantai Anturan Buleleng, Dievakuasi untuk Dikembalikan ke Habitatnya

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 10:40 WIB
TRENGGILING: Personel Polair Buleleng menyerahkan trenggiling yang ditemukan di Pantai Aturan kepada petugas BKSDA Bali. (Polres Buleleng)
TRENGGILING: Personel Polair Buleleng menyerahkan trenggiling yang ditemukan di Pantai Aturan kepada petugas BKSDA Bali. (Polres Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Suasana Pantai Anturan, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mendadak menjadi perhatian setelah seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan berkeliaran di kawasan tersebut, Selasa (4/8/2026).

Satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi itu ditemukan dalam kondisi masih hidup. 

Warga yang mengetahui keberadaan hewan langka tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang untuk dilakukan evakuasi.

Personel Pos Polairud Anturan bersama masyarakat setempat selanjutnya mengamankan dan mengevakuasi trenggiling tersebut. 

Setelah berhasil diselamatkan, satwa itu diserahkan secara resmi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui Kantor Resor Balai KSDA Buleleng, Rabu (5/8/2026).

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, penyelamatan satwa dilindungi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menemukan hewan tersebut.

“Sinergi seperti ini sangat penting, untuk memastikan satwa yang dilindungi dapat diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya. Begitu pula peran masyarakat, yang memilih melaporkan ke pihak berwenang,” ujarnya.

Sesampainya di Balai KSDA Bali, trenggiling tersebut akan menjalani sejumlah tahapan penanganan. 

Mulai dari proses identifikasi, pemeriksaan kondisi kesehatan, hingga perawatan sebelum nantinya dikembalikan ke alam.

Apabila kondisi satwa dinyatakan memungkinkan, trenggiling tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perlindungan terhadap satwa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Yohana, Polres Buleleng berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati. 

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Balai KSDA Bali serta berbagai unsur masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Melainkan segera berkoordinasi dengan aparat atau Balai KSDA apabila menemukannya,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
satwa anturan trenggiling buleleng