RadarBuleleng.id – Sebanyak dua tradisi budaya khas Kota Denpasar, Bali, yaitu Meburu di Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar di Desa Adat Intaran, telah resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia untuk tahun 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, bersama Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sriwitari, mengungkapkan bahwa pengakuan atas dua tradisi ini merupakan angin segar dalam upaya inventarisasi dan pelestarian seni serta budaya di Kota Denpasar.
”Pengakuan ini merupakan langkah penting untuk melindungi seni dan budaya kita, serta mencegah klaim dari pihak luar,” ujar Raka.
Baca Juga: Kafe dan Restoran Menjamur di Jatiluwih, Predikat WBTB Terancam Dicabut
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kemungkinan masalah di masa depan.
Tradisi Meburu adalah tradisi berburu. Bagi masyarakat adat, tradisi meburu merupakan spiritual yang melibatkan mediasi dengan darah babi yang dikonsumsi oleh seorang pemangku dalam kondisi kerauhan atau kesurupan.
Tradisi Meburu dilaksanakan selama beberapa hari dengan puncaknya pada upacara Tawur Agung Kesanga, yang diadakan sehari sebelum Hari Raya Nyepi.
“Tradisi ini diyakini dapat menyeimbangkan Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara historis, Meburu sangat terkait dengan sejarah Desa Adat Panjer,” jelasnya.
Sementara itu, tradisi Mapajar di Griya Gede Delod Pasar melibatkan ritual, topeng sakral barong-rangda, serta perangkat topeng sesandaran yang didukung oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Museum Masuk Sekolah, Upaya Menggaet Generasi Muda Kenali Warisan Budaya Bali
Prosesi Mapajar berlangsung pada hari Pagerwesi dan hari Penampahan Galungan dan Galungan.
Masyarakat Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran, turut aktif dalam serangkaian ritual ini, mulai dari menyiapkan sarana upakara hingga mempersiapkan kalangan Mapajar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar.
Dengan penambahan dua warisan budaya ini, total WBTB Indonesia dari Kota Denpasar kini menjadi 15 sejak 2018 hingga 2024.
”Kami sangat bersyukur bahwa kebudayaan dan tradisi asli Denpasar diakui sebagai bagian dari WBTB Indonesia,” kata Raka.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mendukung pelestarian kedua warisan budaya ini agar dapat diakui secara internasional oleh UNESCO.
”Kami akan terus memperjuangkan agar tradisi dan budaya lainnya juga dapat terdaftar dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” tutupnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya