RadarBuleleng.id - Anak Agung Gde Agung, yang baru dinobatkan sebagai Raja Mengwi, resmi mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/8/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk melegalkan gelar barunya sebagai Ida Cokorda Mengwi XIII. Gelar itu baru ia terima melalui upacara sakral Bhiseka Ida Cokorda pada 7 Juli 2025 lalu.
Sidang permohonan dipimpin hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima.
AA Gde Agung hadir bersama istrinya, Jero Nyoman Ratna, yang juga mengajukan perubahan nama menjadi Ida Istri Mengwi.
Sejumlah pihak turut hadir dalam persidangan, di antaranya kuasa hukum I Gusti Agung Gede Kencana Putera serta perwakilan Disdukcapil Badung.
Agenda persidangan meliputi penyerahan dokumen, pembuktian, hingga mendengarkan keterangan saksi.
Ada lima saksi yang dihadirkan untuk memperkuat permohonan, yakni I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung sekaligus Ketua Panitia Bhiseka), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan I Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).
Menurut Widiada dan Agung Gede Manguningrat, pengajuan perubahan nama ini merupakan kelanjutan dari prosesi Bhiseka yang sudah disepakati masyarakat.
Gelar Ida Cokorda Mengwi XIII, kata mereka, perlu sah secara hukum positif agar diakui negara.
“Seluruh proses Bhiseka melibatkan masyarakat, delapan puri di Mengwi, serta tokoh adat. Semua sepakat secara aklamasi agar AA Gde Agung dinobatkan sebagai Cokorda Mengwi XIII,” ungkap Widiada.
Bendesa Adat Mengwi, Ida Bagus Oka, menambahkan bahwa Bhiseka dipersiapkan matang dan bertujuan menjaga kelestarian budaya serta agama.
Usai sidang, AA Gde Agung menegaskan pentingnya langkah hukum ini untuk melengkapi legalitas nama barunya.
“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana saya sebagai warga negara menghormati hukum positif NKRI. Jadi, sah secara sekala-niskala dan hukum negara,” ujarnya.
Mantan Bupati Badung dua periode itu juga menepis anggapan bahwa perubahan nama ini berbau feodalisme. Menurutnya, feodalisme adalah soal mentalitas, bukan gelar.
“Nama saya tidak ada kata ‘raja’. Sejak awal prosesi ini adalah bagian dari dresta lan sesanan puri, bukan soal feodal. Feodalisme itu sikap mental, bukan otomatis melekat pada orang puri,” tegasnya.
AA Gde Agung menambahkan, gelar Cokorda Mengwi XIII adalah kelanjutan sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, Raja Mengwi pertama.
Ia berharap sebagai penerus ke-13, dirinya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara adat, budaya, maupun spiritual.
“Harapan saya, sebagai Cokorda Mengwi XIII, hidup saya lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara niskala maupun skala,” pungkasnya.
Sidang penetapan dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, sebelum dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran diperbarui. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya