RadarBuleleng.id - Upaya pelestarian warisan budaya terhadap pura di Provinsi Bali terus dilakukan.
Direktorat Warisan Budaya bersama Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menggelar konsultasi publik penyusunan zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Pura Taman Ayun, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan Pura Taman Ayun sebagai situs bersejarah yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia.
Melalui forum tersebut, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan diberi ruang untuk memberikan masukan, tanggapan, serta saran terkait rencana penetapan zonasi kawasan cagar budaya nasional (KCBN).
Ketua IAAI, Marsis Sutopo menjelaskan, penetapan zonasi merupakan amanat dari sejumlah regulasi.
Diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya.
“Zonasi ini menentukan batas-batas keruangan situs dan kawasan cagar budaya melalui proses kajian mendalam. Ada banyak aspek yang dipertimbangkan, mulai dari arkeologi, antropologi, geografi, planologi, tata ruang, pariwisata, hingga sosial budaya,” jelas Marsis.
Ia menambahkan, kegiatan saat ini merupakan tahap sosialisasi dan uji publik untuk menyempurnakan hasil kajian zonasi sebelum disahkan.
“Masukan dari publik sangat penting agar zonasi yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan pelestarian,” ujarnya.
Hasil dari kajian zonasi nantinya akan dituangkan dalam naskah akademik, yang akan dijadikan dasar penetapan resmi zonasi Pura Taman Ayun oleh Menteri yang membidangi kebudayaan, sesuai ketentuan Pasal 72 Ayat 2 UU Cagar Budaya.
Sementara itu, Pengempon Pura Taman Ayun, Ida Ratu Cokorda Mengwi XIII, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kawasan suci ini.
Ia menjelaskan, seluruh area Pura Taman Ayun telah memiliki sertifikat untuk menghindari klaim atau eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kadang ada investor yang tidak menghormati kearifan lokal, bahkan mendapat dukungan dari oknum tertentu. Karena itu kami pastikan kepemilikan sudah jelas, agar tidak ada lagi gangguan terhadap kelestarian pura,” tegasnya.
Cokorda Mengwi juga menjelaskan, saat ini kolam di sekitar pura sedang dikuras untuk menjaga fungsi estetika sekaligus ekosistemnya. Air dari kolam tersebut juga mengairi ratusan hektare sawah warga sekitar.
“Leluhur kami membangun Pura Taman Ayun sebagai tempat penyatuan. Semua klan di Bali bisa bersembahyang di sini tanpa batas. Itulah nilai luhur yang harus kita jaga,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya