RadarBuleleng.id - Pemerintah pusat mulai mempercepat distribusi bantuan sosial menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Fokus utama diarahkan pada wilayah yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyaluran difokuskan pada kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, pakaian layak pakai, serta obat-obatan.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pendataan rinci untuk warga yang kehilangan tempat tinggal agar dapat menerima bantuan lanjutan sesuai kebutuhan.
Salah satu bantuan yang mulai cair secara masif adalah BLT Kesra senilai Rp 900 ribu.
Penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan menjangkau penerima dari berbagai kategori, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Surat undangan pengambilan mulai beredar di banyak wilayah, dengan jadwal pencairan diproyeksikan berlangsung sampai penghujung Desember 2025.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menggelontorkan paket sembako berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Program ini diarahkan untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah menghadapi tingginya kebutuhan menjelang akhir tahun.
Penyaluran dilakukan bertahap di berbagai daerah yang masuk prioritas penerima bantuan pangan.
BLT Dana Desa kembali dikucurkan dengan nominal Rp 900 ribu untuk KPM yang tidak menerima bantuan reguler lain.
Pemerintah desa diberi mandat memastikan penyaluran merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok rentan yang belum terakomodasi di skema bantuan lainnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menutup celah bantuan di akar rumput.
Menjelang tahun anggaran baru, pemerintah mulai menyiapkan survei dan verifikasi ulang penerima bantuan untuk tahun 2026.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan data KPM tetap akurat dan tergolong layak menerima bantuan.
Berdasarkan arahan teknis, penerima yang baru mendapatkan bantuan kurang dari lima tahun memiliki peluang besar untuk lolos kembali, yaitu sekitar 90 persen.
Sementara itu, KPM yang sudah menerima lebih dari lima tahun akan ditinjau lebih ketat dan peluang kelolosannya berada di kisaran 50 persen, bergantung kondisi ekonomi terkini. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya