RadarBuleleng.id - Memasuki Desember 2025, pemerintah kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan seluruh dana bantuan sosial yang sudah masuk ke rekening masing-masing.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Menjelang penutupan tahun anggaran, dana bantuan yang tidak diambil berpotensi ditarik kembali ke kas negara sehingga KPM bisa kehilangan haknya.
Situasi ini menjadi krusial karena banyak penyaluran bansos yang masuk secara susulan, terutama bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Baru maupun KKS Lama.
Bansos YAPI Gelombang 5 Sudah Masuk
Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) untuk gelombang kelima yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025 telah disalurkan.
Setiap penerima berhak atas total Rp 600 ribu yang tidak ditransfer melalui KKS reguler, melainkan melalui rekening khusus ATM Atensi Bank Mandiri.
Pemerintah meminta penerima memastikan saldo di rekening tersebut sudah ditarik.
BLT El Nino atau BLTS Kesra
Bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober–Desember juga telah masuk bagi KKS Lama dan KKS Baru, termasuk penerima yang sebelumnya menyalurkan melalui Pos.
Mereka yang tidak memiliki rekening diarahkan mencairkan dana di Kantor Pos sesuai jadwal masing-masing.
PKH Tahap 2 dan 3 Susulan
Penyaluran PKH Tahap 2 dan 3 yang masuk sebagai susulan ditujukan bagi pemegang KKS Baru.
Banyak di antara mereka baru menerima kartunya, sehingga dana tahap sebelumnya mengendap dan wajib segera ditarik agar tidak hangus.
BPNT Tahap 2 dan 3 Susulan
Pola yang sama juga terjadi pada BPNT Tahap 2 dan 3 untuk pemegang KKS Baru. Dana yang baru disalurkan ini sejatinya merupakan hak lama yang baru tersalurkan di akhir tahun.
Penebalan BPNT Periode Juni–Juli
Tambahan BPNT senilai Rp 400 ribu untuk periode pertengahan tahun ikut dicairkan sebagai susulan.
Penebalan ini khusus bagi penerima KKS Baru yang sebelumnya belum menerima karena proses peralihan dari penyaluran via Pos.
BPNT Tahap 4 untuk KKS Lama
Penyaluran BPNT Oktober–Desember bagi KKS Lama juga mulai masuk.
Pemerintah menegaskan bahwa KPM harus segera menarik dana yang muncul di saldo untuk menghindari risiko penarikan kembali.
PKH Tahap 4 untuk KKS Lama
Selain BPNT, PKH Tahap 4 untuk KKS Lama turut disalurkan sebagai susulan.
Semua dana yang sudah muncul di rekening otomatis wajib dicairkan sebelum batas akhir anggaran.
Status KKS Baru untuk PKH dan BPNT Tahap 4
Meski banyak bansos telah masuk, beberapa bantuan khususnya PKH dan BPNT Tahap 4 bagi pemegang KKS Baru masih tercatat berstatus SPM (Surat Perintah Membayar) di sistem SIKS-NG.
Ini berarti proses penyaluran masih berlangsung dan diharapkan segera tuntas sebelum tahun 2025 ditutup.
Pemerintah menekankan pentingnya pengecekan berkala oleh KPM di ATM atau agen perbankan. Setiap saldo yang telah masuk harus segera dicairkan untuk menghindari hangusnya dana.
Dengan banyaknya bantuan yang turun secara bersamaan, pengecekan mandiri menjadi langkah paling aman agar tidak ada hak yang terlewat.
Jika termasuk dalam kategori penerima bansos tersebut, KPM disarankan segera memeriksa kartu KKS atau ATM Atensi. Menunda pencairan hanya meningkatkan risiko saldo dikembalikan dan merugikan keluarga penerima. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya