SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng terus memperkuat peran desa adat sebagai benteng pelestarian budaya sekaligus pengayom masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, saat menghadiri pengukuhan Prajuru Desa Adat Bondalem masa bakti 2026–2031 di Gedung Serbaguna Desa Bondalem, Kamis (26/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Supriatna menekankan bahwa desa adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Desa adat memiliki peran teramat penting dalam menjaga kelestarian adat, tradisi, dan budaya di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada para prajuru yang baru dikukuhkan, sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Menurutnya, prajuru desa adat harus mampu hadir sebagai pengayom di tengah masyarakat, terutama dalam menyikapi berbagai persoalan adat yang muncul.
“Saya mengucapkan selamat kepada prajuru Desa Adat Bondalem yang telah dikukuhkan. Ke depan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas adat di desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran prajuru tidak terbatas pada pelaksanaan upacara keagamaan.
Mereka juga dituntut mampu menjadi mediator, penjaga keseimbangan sosial, serta fasilitator dalam penyelesaian konflik berbasis adat.
Keberagaman karakter desa adat di Buleleng, termasuk perbedaan awig-awig di masing-masing wilayah, dinilai sebagai kekuatan yang harus dijaga.
Dalam konteks tersebut, prajuru diharapkan mampu mengelola dinamika masyarakat secara bijaksana.
“Prajuru desa adat harus mampu menjadi pengayom masyarakat, memfasilitasi persoalan adat, budaya, dan tradisi, serta menjaga keharmonisan kehidupan di desa. Selain itu, penting untuk membangun sinergi dengan desa dinas,” tegasnya.
Menurut Wabup Supriatna, kolaborasi antara desa adat dan desa dinas menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola masyarakat yang seimbang. Keduanya memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjutnya, juga terus menunjukkan keberpihakan terhadap desa adat melalui berbagai program yang menyentuh aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan sesuai konsep Tri Hita Karana.
“Pemerintah berkomitmen penuh terhadap keberadaan desa adat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap desa adat melalui berbagai regulasi,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya