Kedapatan Terlibat Judol dan Pinjol, 32 Keluarga di Buleleng Dicoret dari Penerima Bansos

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:29 WIB
Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ketegasan pemerintah dalam memantau alokasi Bantuan Sosial (Bansos) terus diperketat. 

Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Buleleng dipastikan tak lagi menerima kucuran bansos usai data mereka terdeteksi terlibat aktivitas judol maupun pinjaman online (pinjol).

Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pencocokan dan verifikasi data berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, indikasi transaksi judol maupun pinjol ini ditemukan pada salah satu anggota keluarga penerima bantuan.

"Bansos semestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup keluarga. Begitu sistem SIKS-NG mendeteksi adanya keterkaitan aktivitas judol atau pinjol dalam satu keluarga, bantuannya otomatis dihentikan sementara," tegas Kariaman Putra, Rabu (9/9/2026).

Bagi warga yang merasa tidak pernah melakoni transaksi haram tersebut atau menjadi korban pencurian data, Dinsos Buleleng memberikan ruang klarifikasi. 

Penerima manfaat diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Perbekel atau Lurah setempat.

"Jika memang pernah membuat akun atau rekening untuk judol, syaratnya rekening tersebut wajib ditutup resmi dan melampirkan bukti penutupan saat mengajukan sanggahan ke Dinsos untuk diteruskan ke Kemensos," jelas Kariaman.

Meski demikian, pengajuan sanggahan tidak otomatis membuat dana bansos langsung cair kembali. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial setelah melalui proses audit ulang kriteria kelayakan penerima. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Bansos Buleleng Berita Buleleng Hari Ini Putu Kariaman Putra dinsos buleleng judi online