Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pol PP Buleleng Tutup Pabrik Penyulingan Cengkeh. Sudah Ditegur, Tapi Tetap Bandel. Ancam Segel Permanen

Eka Prasetya • Jumat, 11 April 2025 | 23:19 WIB

 

HENTIKAN: Pol PP Buleleng menghentikan aktivitas penyulingan cengkeh yang ada di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
HENTIKAN: Pol PP Buleleng menghentikan aktivitas penyulingan cengkeh yang ada di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng menutup sebuah pabrik penyulingan cengkeh yang ada di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pol PP Buleleng mengklaim sudah pernah menegur pemilik usaha. Namun pabrik penyulingan cengkeh itu tetap beroperasi.

Pabrik penyulingan cengkeh memang menjadi salah satu usaha terlarang di Buleleng. Usaha ini disebut berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satunya, kemunculan penyakit jamur akar putih yang masif.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng  Nomor 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh di Kabupaten Buleleng.

Kasat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan usaha tersebut.

Menurut Arya, usaha itu pernah melakukan aktivitas di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

Tetapi karena ada penolakan dari warga, aktivitas perusahaan itu kemudian pindah ke Banjar Dinas Wirabhuana, Desa Gitgit.

Ternyata, keberadaan perusahaan itu kembali diprotes warga. Alasannya, produktivitas tanaman cengkeh menjadi turun. Utamanya yang ada di sekitar pabrik.

“Kami hentikan usahanya atas dasar rekomendasi dari Dinas Pertanian Buleleng,” kata Arya, Jumat (11/4/2025).

Menurut Arya, berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Pertanian, usaha itu disebut memicu sejumlah gangguan.

Aktivitas pengambilan daun cengkeh disebut memicu penyakit jamur akar putih pada tanaman cengkeh. Sehingga produktivitas tanaman menjadi turun, bahkan ada yang meranggas mati.

Selain itu, asap yang timbul dari aktivitas itu juga memicu keluhan dari masyarakat. Karena berdampak pada aktivitas warga.

“Saat ini kami hentikan dulu usahanya. Baru diberhentikan saja, karena sifatnya sementara,” tegasnya.

Menurut Arya, pihaknya memberi kesempatan kepada pengusaha mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.

Namun bila investor mengabaikan teguran, maka pemerintah bisa mengambil langkah lebih tegas. Termasuk menyegel usaha tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#polisi pamong praja #gitgit #investasi #kasat #pertanian #peraturan bupati #jamur #pol pp #pabrik #buleleng #penyakit #cengkeh