Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perkuat Pengakuan Wilayah Adat, Tejakula Jadi Percontohan Pemetaan Partisipatif

Eka Prasetya • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:01 WIB
PERKUAT PENGAKUAN: Suasana sosialisasi pemetaan wilayah desa adat di Desa Madenan. Pemetaan wilayah desa adat penting untuk pengakuan hukum. (Pemkab Buleleng)
PERKUAT PENGAKUAN: Suasana sosialisasi pemetaan wilayah desa adat di Desa Madenan. Pemetaan wilayah desa adat penting untuk pengakuan hukum. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya memperkuat pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Buleleng terus digencarkan. 

Salah satunya melalui sosialisasi program peningkatan pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat yang digelar di Kantor Perbekel Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut diinisiasi Yayasan Wisnu bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari desa adat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Program pemetaan wilayah akan difokuskan pada empat desa adat, yakni Madenan, Gentuh, Keduran, dan Sangambu. Seluruhnya berada di wilayah desa dinas Madenan.

Koordinator Kantor Wilayah BRWA Bali Nusa Tenggara, Made Puriati, mengatakan pengakuan desa adat secara hukum belum sepenuhnya diikuti kejelasan batas wilayah. Banyak wilayah adat masih tumpang tindih dan belum masuk dalam sistem peta nasional.

“Jika wilayah adat tidak masuk dalam peta nasional, masyarakat adat akan selalu terabaikan dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Tejakula dipilih sebagai lokasi percontohan dengan pendekatan berbasis kecamatan agar proses berjalan lebih cepat dan terintegrasi. Sekitar 15 desa adat bersama sejumlah mitra turut dilibatkan dalam program ini.

“Melalui pemetaan ini, desa adat diharapkan memiliki data dan peta yang jelas sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Wisnu, Ambarawati Kurnianingsih, menegaskan pemetaan wilayah adat menjadi fondasi utama dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas, tetapi merupakan proses pengakuan identitas, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Karena itu, keterlibatan aktif krama desa menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemetaan partisipatif yang menggabungkan aspek spasial dan sosial budaya akan memberikan dasar kuat bagi desa adat dalam memperjuangkan haknya, baik di tingkat daerah maupun nasional. 

Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis kearifan lokal.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari prajuru desa adat, yowana, pecalang, serta perwakilan instansi terkait. Selain pemaparan materi, agenda juga diisi diskusi untuk menyusun rencana kerja bersama sebagai tindak lanjut program.

Melalui langkah ini, desa adat di Kecamatan Tejakula diharapkan semakin siap memperkuat posisi hukumnya sekaligus menjaga keberlanjutan ruang hidup berbasis kearifan lokal. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#tejakula #Desa adat #buleleng #Adat