SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polisi Pamong Praja Buleleng mengancam akan menyegel sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin.
Bangunan-bangunan itu telah berdiri. Padahal izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
Temuan itu diungkap Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/1/2024).
Arya mengungkapkan, Tim Penegakan Perda (Perda) mendatangi sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah bangunan terbukti belum mengantongi PBG. Namun bangunan sudah rampung berdiri dan siap beroperasi.
Selain temuan tersebut, ada juga temuan lain yang diungkap Pol PP. Ada bangunan yang dibangun menyalahi ketentuan tata ruang.
“Ada yang berdiri di kawasan olahraga. Ada juga yang berdiri di zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Arya.
Menurutnya data-data itu sudah dibandingkan dengan data penerbitan rekomendai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Hasilnya, memang bangunan-bangunan itu belum mengantongi izin.
Lebih lanjut Arya mengatakan, pihaknya telah meminta konfirmasi pada pemilik bangunan. Mereka mengaku proses penerbitan izin sedang berproses. Malah ada juga yang mengaku belum sempat mengurus izin.
“Saat ini kami masih preventif dulu. Kami minta izin segera diurus,” imbuhnya.
Namun bila terus membandel, maka Pol PP bisa saja memberikan sanksi penyegelan terhadap bangunan tersebut.
“Kalau penyegelan itu juga harus ada permintaan dari dinas pengampu perda. Kalau ada yang membandel baru disegel. Tujuan kita mengarahkan taat membayar pajak daerah,” tegas Arya. (*)
Editor : Eka Prasetya