SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Survei seisimik untuk pemetaan potensi minyak dan gas (migas) di laut Buleleng sudah dimulai. Praktis hal itu berdampak pada aktivitas para nelayan.
Saat ini para nelayan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Mereka hanya bisa melaut pada jarak tertentu.
Untuk sementara waktu, selama masa survei seismik berlangsung, nelayan di Buleleng hanya bisa melaut pada jarak di bawah tiga mil, atau sekitar lima kilometer dari bibir pantai.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan, saat ini para nelayan membatasi aktivitas mereka.
Menurut Putra, mereka untuk sementara waktu hanya bisa melaut pada jarak tiga mil dari pantai.
Para nelayan pun sudah maklum dengan hal tersebut. Mengingat hal itu telah disampaikan dalam sosialisasi pada akhir Desember lalu.
“Survei itu kan dimulai pada jarak sekitar tiga mil dari bibir pantai. Kalau di luar zona itu, masih bisa beraktivitas,” kata Putra saat dikonfirmasi Jumat (12/1/2024).
Selain itu survei seismik juga turut memengaruhi pendapatan nelayan. Karena rumpon mereka harus ditarik ke pantai.
Biasanya nelayan akan melaut menuju rumpon masing-masing. Selanjutnya nelayan akan memasang jaring di sekitar rumpon.
Saat mengangkat jaring nelayan akan mendapat tangkapan cukup banyak. Karena rumpon menjadi titik berkumpulnya ikan yang mencari makan.
Selagi survei seismik berlangsung, para nelayan kini hanya bisa menjaring atau memancing pada jarak tertentu.
“Beberapa nelayan ada yang beralih tangkapan. Misalnya mereka menangkap cumi,” imbuh Putra.
Lebih lanjut Putra mengatakan, sebelum survei seismik berlangsung, tangkapan para nelayan memang telah menurun. Hal itu disebabkan karena faktor cuaca dan gelombang di tengah laut.
Terkait dengan hal tersebut, Putra menegaskan pemerintah bersama nelayan dan perusahaan pelaksana survei sudah sepakat memberikan kompensasi.
Kompensasi diberikan karena hasil tangkapan nelayan menurun, sehingga praktis pendapatan juga menurun. Nilai kompensasi yang disepakati mencapai Rp 1 juta.
Nilai kompensasi itu belum termasuk ganti rugi rumpon. Masing-masing pemilik rumpon akan menerima kompensasi sebesar Rp 19 juta hingga Rp 35 juta. Nilai ganti rugi tergantung dengan ukuran rumpon.
“Kapan akan dibayarkan, kami masih menunggu dari perusahaan. Karena mereka juga saat ini masih membersihkan rumpon. Nanti akan dibayarkan sekalian,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Kementerian ESDM berencana pemetaan potensi migas di perairan utara Bali.
Bali sejak lama diyakini memiliki potensi migas melalui Blok North Bali. Namun belum ada studi dan pemetaan lebih lanjut, sehingga rencana eksplorasi tak kunjung terealisasi.
Tahun ini kementerian bekerjasama dengan PT. TGS Indonesia melakukan pemetaan potensi migas di Blok North Bali. Pemetaan itu menggunakan metode seismik dua dimensi dan tiga dimensi.
Pemetaan dilakukan kapal streamer COSL HYSY 718 dan COSL HYSY 720. Kedua kapal itu telah bersandar di Pelabuhan Celukan Bawang sejak Sabtu (6/1/2024).
Konsekuensi dari pemetaan tersebut, rumpon milik nelayan yang terpasang di perairan Bali Utara, terpaksa dibersihkan. Terutama rumpon yang dipasang pada jarak 12 mil hingga 60 mil dari pantai utara Bali.
Keberadaan rumpon-rumpon tersebut itu dinilai menghalangi alur perlintasan kapal dalam proses survei. Sehingga dapat berdampak pada keselamatan pelayaran.
PT. TGS Indonesia selaku pelaksana survei, berjanji memberikan ganti rugi atas pembersihan rumpon itu. Nilai ganti rugi disesuaikan dengan material dan ukuran rumpon. (*)
Editor : Eka Prasetya