Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 18 Januari 2024 - 00:16 WIB

 

Simpang Garuda akan menjadi titik uji coba penerapan kamera ETLE di Kabupaten Buleleng.
Simpang Garuda akan menjadi titik uji coba penerapan kamera ETLE di Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA-Kabupaten Buleleng akan segera miliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Rencananya, kamera ETLE akan tiba di Bali utara pada Jumat (19/1). Hal ini dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin pada Rabu (17/1) siang.

AKP Bachtiar menjelaskan, pasca datang pada hari Jumat, kamera ETLE akan langsung dipasang dan diuji coba. Pengujian teknologi ini akan dilakukan di Simpang Garuda di perempatan antara Jalan A.Yani dan Jalan Dewi Sartika tepatnya di depan Kampus Bawah Undiksha.

Titik pemasangan kamera ETLE itu rencananya akan dipermanenkan apabila selama uji coba berjalan tidak menemui kendala.

"Kamera ETLE hari Jumat sudah ada di Buleleng. Rencananya akan dipasang dan uji coba prototipenya langsung di hari yang sama, kalau tidak ada halangan," ujar Kasat Lantas Polres Buleleng itu.

Selain itu, Sat Lantas Polres Buleleng akan memerintahkan lima personilnya sesuai dengan surat perintah (sprin). Mereka akan bertugas sebagai operator di pusat kontrol/command center ETLE.

Tetapi pihaknya masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri terkait dengan teknis pengoperasian maupun command center ETLE di Buleleng.

"Untuk tugas di pusat kontrol, akan kami buatkan sprin dan tugaskan lima orang personil. Tapi saat ini belum ada pelatihan, karena masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri," lanjutnya.

Disinggung mengenai mekanisme tilang dengan ETLE, AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa surat tilang akan dikirimkan melalui pos ke alamat pemilik motor sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdeteksi kamera ETLE.

Dalam surat tilang yang dikirimkan, akan disebutkan pula pelanggaran dan jumlah denda yang ditanggung. Pelanggar akan diminta mengkonfirmasi ke back office ETLE, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme tilang seperti biasanya.

"Kami akan kirim surat tilang ke pemilik motor, karena plat nomornya yang ter-capture kamera ETLE, meskipun bukan dia yang melanggar. Bila bukan dia, bisa konfirmasi ke pemakai kendaraan saat melanggar," sambung Kasat Lantas Polres Buleleng.

Sebelumnya, pada Desember 2023 Tim Survei ETLE Korlantas Polri sudah melakukan riset ke Kabupaten Buleleng terkait pemasangan ETLE. Polres Buleleng menjadi perhatian dan prioritas dari Korlantas Polri, mengingat wilayahnya yang luas.

Kamera ETLE yang akan dipasang di Buleleng, disebutkan merupakan yang tercanggih karena bisa mengambil foto dalam keadaan gelap sekalipun. 
"Polres Buleleng ditunjuk Korlantas Polri sebagai pilot project kamera canggih ETLE di wilayah Bali," pungkas Kasat Lantas Polres Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#tilang elektronik #pemkab buleleng #korlantas polri #Polres Buleleng #undiksha