SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sengketa terkait proses tukar guling lahan runway Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu, Kecamatan Gerokgak masih berlanjut.
DPRD Buleleng menyatakan siap pasang badan mendukung pemerintah dalam sengketa tersebut.
Dewan juga meminta pemerintah menyiapkan data-data otentik terkait sengketa lahan lapter yang terletak di Desa Sumberkima itu.
DPRD Buleleng sempat membahas masalah tersebut pada Rabu (31/1/2024) lalu.
Pembahasan dilakukan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa dengan melibatkan Bagian Hukum Setda Buleleng, Dinas Perhubungan Buleleng, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Mangku Budiasa mengungkapkan, masalah tukar guling lahan untuk runway Lapter Letkol Wisnu sebenarnya sudah klir.
Mangku mengungkap, pemerintah telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp 159 juta pada tahun 2001.
Kemudian pada tahun 2009, pemerintah kembali membayar ganti rugi lahan senilai Rp 370 juta.
“Kami minta eksekutif kumpulkan bukti terkait pengaduan masyarakat ini. Sehingga kalau lanjut ke proses hukum, pemerintah punya bukti kuat,” kata Mangku Budiasa, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya pemerintah harus segera duduk bersama dengan pihak yang mengajukan sengketa. Harapannya masalah tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
“Ini tinggal duduk bersama saja. Setelah bukti dipegang eksekutif, saran kami undang para pihak. Kami harap ini bisa selesai damai,” demikian Mangku.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara dari Firma Hukum Global Trust, Wirasanjaya, melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Buleleng.
Penyebabnya ganti rugi tanah untuk Lapter Letkol Wisnu belum tuntas, sehingga merugikan kliennya.
Wirasanjaya mengatakan, kliennya yakni Moh. Rasyid menandatangani perjanjian ganti rugi dan tukar guling lahan terkait dengan proses pembebasan lahan Lapter Letkol Wisnu.
Rasyid memiliki lahan seluas 56,5 are. Lahan itu kemudian digunakan sebagai runway di Lapter Letkol Wisnu.
Pemerintah berjanji memberikan kompensasi pada Rasyid, karena tanahnya digunakan sebagai runway lapter.
Lahan milik Rasyid ditukar dengan komposisi 1:1,5. Artinya lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng kemudian sepakat menukar tanah tersebut dengan sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.
Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Dengan luas lahan tersebut, Rasyid mendapat kompensasi Rp 159 juta.
Ganti rugi uang sudah tuntas dilakukan pada Mei 2001. Hanya saja proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.
Rasyid sempat hendak menguasai lahan negara seluas 45 are yang dimaksud. Namun tanah negara itu telah dikuasai orang lain.
“Kami inginmendapatkan hak-hak dari klien kami. Dimana hak tersebut sudah dijanjikan dalam berita acara ganti rugi tanah,” kata Wirasanjaya, Rabu (17/1/2024).
Apabila klarifikasi itu diabaikan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut.
“Kami akan ambil upaya hukum untuk membatalkan perjanjian itu. Karena ada hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Chong San itu. (*)
Editor : Eka Prasetya