SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng mendapat tambahan dana desa pada tahun ini. Tambahan dana desa itu akan didistribusikan pada 129 desa yang ada di Buleleng.
Sebagai ilustrasi saja, pada tahun 2023 lalu, dana desa yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2023 lalu adalah Rp 127.241.535.000.
Sementara pada tahun ini, dana desa yang ditransfer pemerintah pusat sebanyak Rp 128.566.907.000. Terjadi kenaikan sebanyak Rp 1.325.372.000 untuk tahun ini.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Made Dwi Adnyana mengungkapkan, pemanfaatan dana tersebut tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu.
Desa masih berhak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Tahun ini, BLT yang dialokasikan maksimal sebanyak 25 persen dari total dana desa yang ditransfer pemerintah pusat.
“Tidak ada ketentuan minimal. Tidak memasang BLT juga boleh. Karena yang diatur hanya ketentuan maksimal. Di Buleleng semua desa sudah pasang BLT,” kata Dwi Adnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2024).
Dwi mengatakan, nominal BLT DD tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni sebanyak Rp 300 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga.
Kali ini BLT DD yang diberikan bukan untuk keluarga yang terdampak covid-19. Lantaran pandemi sudah berakhir.
Tahun ini sasaran penerima BLT DD adalah keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. Mereka yang belum mendapat program bantuan berkala dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berhak mendapatkan BLT DD.
Selain itu BLT juga dapat diberikan kepada warga dengan status disabilitas, lansia sebatang kara, dan kategori terakhir adalah memiliki penyakit kronis.
“Siapa yang berhak menerima, itu diatur dalam musyawarah desa. Prinsipnya tidak boleh menerima ganda. Kalau sudah ditangani pemerintah pusat atau kabupaten, tidak berhak lagi menerima BLT,” jelasnya.
Selain itu dana desa juga bisa digunakan untuk program penguatan ketahanan pangan serta pengentasan stunting di desa.
Program stunting misalnya, dapat digunakan untuk penguatan kader posyandu maupun pemberian makanan tambahan.
Sementara program ketahanan pangan dapat digunakan untuk bantuan bibit tanaman, bantuan ternak, hingga bantuan pupuk kepada petani. (*)
Editor : Eka Prasetya