Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sengketa Lahan Lapter Letkol Wisnu Belum Tuntas, Kuasa Hukum Klaim Warga Belum Terima Ganti Rugi

Eka Prasetya • Rabu, 7 Februari 2024 | 01:04 WIB

 

MASIH SENGKETA: Kondisi runway di Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu, yang terletak di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
MASIH SENGKETA: Kondisi runway di Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu, yang terletak di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sengketa terkait pembebasan lahan untuk runway Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, belum juga tuntas.

Pemerintah mengklaim proses pembebasan lahan sudah klir seluruhnya. Sehingga lapter tersebut bisa beroperasi.

Namun warga melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan hal berbeda. Warga bahkan mengklaim belum menerima ganti rugi terkait pembebasan lahan.

Hal itu diungkap pengacara dari firma hukum Global Yustisia, Wirasanjaya. Dia mengungkap bahwa kliennya, Mohamad Rasyid belum menerima ganti rugi sebagaimana dituangkan dalam perjanjian.

Pengacara yang akrab disapa Chong San itu mengaku sudah melayangkan surat kepada Pemkab Buleleng. Pihaknya juga telah menerima surat jawaban dari Pemkab Buleleng, lewat surat nomor 28/015.17/I/2024 tanggal 24 januari 2024.

Baca Juga: Pembebasan Lahan di Lapter Letkol Wisnu Bermasalah, Pemkab Buleleng Terancam Digugat

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali. Masing-masing sebanyak Rp 159 juta pada 30 Mei 2001 dan Rp 370.498.210 pada 29 Desember 2009.

Hanya saja ganti rugi kedua terbilang janggal. Chong San menyatakan kliennya hanya membenarkan telah menerima ganti rugi pada 30 Mei 2001. Sementara uang ganti rugi pada tahun 2009 tidak sampai di tangan kliennya.

“Kwitansi tanda terima itu kan bahasanya pelunasan. Silahkan cek apakah uang itu diterima klien kami atau tidak. Karena menurut klien kami, (uang) itu belum diterima. Sertifikat tanah juga masih dipegang klien kami kok,” ujar Chong San, Selasa (6/2/2024).

Chong San juga menyebut ada perbedaan antara proses ganti rugi pada tahun 2001 dan tahun 2009.

Pada tahun 2001, ganti rugi mengacu pada pipil Nomor 187 Persil Nomor 208 Kelas Nomor 45. Dalam berita acara itu juga terungkap bahwa tanah seluas 56,5 are telah ditukar menjadi tanah seluas 84,5 are.

Lebih lanjut dalam berita acara ganti rugi itu, disepakati bahwa tanah itu diganti dengan sebidang tanah seluas 45 are milik pemerintah di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan uang senilai Rp 159 juta.

Belakangan pada tahun 2009 muncul kwitansi yang mengklaim ganti rugi atas sebidang lahan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 979. SHM itu ternyata berbeda dengan Pipil Nomor 187.

SHM Nomor 979 diketahui memiliki luas 62,4 are. Berbeda dengan Pipil Nomor 187 yang luasnya 56,5 are, yang kemudian ditukar menjadi tanah seluas 84,5 are.

Selain itu, ganti rugi pada tahun 2009 juga hanya berupa tanah berupa 35,3 are.

“Jika ganti rugi itu memang benar adanya, klien kami artinya masih punya tanah seluas 27,1 are yang belum ada kejelasan ganti rugi dari pemerintah,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Chong San mengaku telah melayangkan surat kembali kepada Pemkab Buleleng. Ia dengan tegas menyatakan, kliennya masih memiliki hak atas sebidang tanah di runway Lapter Letkol Wisnu.

“Kami minta keterbukaan dari Pemkab Buleleng. Klien kami hanya meminta haknya,” kata Chong San.

Baca Juga: Terancam Digugat Terkait Tanah Lapter Letkol Wisnu, Pemkab: Kami Siap Jawab

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada belum bersedia bicara banyak.

Menurut Sugiartha pihaknya saat ini masih mencari tahu dan menelusuri kebenaran proses pembayaran ganti rugi terhadap aset tersebut.

“Dari sisi pemerintah daerah, tentu kami meyakini bahwa itu sudah sah menjadi aset pemda. Nanti apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum, akan kami jawab secara tertulis lewat bukti-bukti yang kami miliki,” demikian Sugiartha.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara dari Firma Hukum Global Trust, Wirasanjaya, melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Buleleng.

Penyebabnya ganti rugi tanah untuk Lapter Letkol Wisnu belum tuntas, sehingga merugikan kliennya.

Wirasanjaya mengatakan, kliennya yakni Moh. Rasyid menandatangani perjanjian ganti rugi dan tukar guling lahan terkait dengan proses pembebasan lahan Lapter Letkol Wisnu.

Rasyid memiliki lahan seluas 56,5 are. Lahan itu kemudian digunakan sebagai runway di Lapter Letkol Wisnu.

Pemerintah berjanji memberikan kompensasi pada Rasyid, karena tanahnya digunakan sebagai runway lapter.

Lahan milik Rasyid ditukar dengan komposisi 1:1,5. Artinya lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.

Pemkab Buleleng kemudian sepakat menukar tanah tersebut dengan sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.

Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Dengan luas lahan tersebut, Rasyid mendapat kompensasi Rp 159 juta.

Ganti rugi uang sudah tuntas dilakukan pada Mei 2001. Hanya saja proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.

Rasyid sempat hendak menguasai lahan negara seluas 45 are yang dimaksud. Namun tanah negara itu telah dikuasai orang lain.

“Kami ingin mendapatkan hak-hak dari klien kami. Dimana hak tersebut sudah dijanjikan dalam berita acara ganti rugi tanah,” kata Wirasanjaya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Sengketa Tanah di Lapter Letkol Wisnu: DPRD Buleleng Pasang Badan Dukung Pemerintah

Apabila klarifikasi itu diabaikan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut.

“Kami akan ambil upaya hukum untuk membatalkan perjanjian itu. Karena ada hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Chong San itu. (*)

Editor : Eka Prasetya
#gerokgak #pembebasan lahan #Desa Sumberkima #lapter letkol wisnu