SINGARAJA-Sidang lanjutan perkara penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tampaknya tidak memberikan hasil memuaskan.
Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (7/3) yang dimulai pukul 13.21 Wita di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam sidang kali ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghadirkan ahli dari Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Made Suastika Ekasana.
Selain Suastika, sebenarnya JPU juga menghadirkan saksi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yakni Nyoman Kenak. Tapi Kenak berhalangan hadir pada sidang dengan terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, karena sedang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Suastika yang menjawab pertanyaan JPU Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana Putra, Nyepi bermakna sebagai hari untuk merefleksikan serta untuk mengendalikan diri. Ia menyebut dalam Nyepi memang ada empat aturan atau Catur Brata Penyepian.
"Bagi umat Hindu harus dijalankan, kalau non Hindu dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung. Aturan yang ada di masyarakat harus ditaati, jangan sampai ganggu kondisi pelaksanaan Nyepi, sepengetahuan saya demikian. Catur brata Nyepi diatur dalam kitab Weda," ujarnya dalam persidangan.
Disinggung mengenai peristiwa yang terjadi di Desa Sumberklampok saat Nyepi tahun 2023 lalu, Suastika menjelaskan bila ada masyarakat non Hindu yang keluar rumah tentu sudah melanggar aturan Nyepi.
Apalagi sudah ada seruan serta himbauan yang dikeluarkan pemerintah mengenai perayaan Nyepi.
Menurut pendapatnya, di Desa Sumberklampok sudah ada pelanggaran tiga aturan Nyepi. Yakni amati karya, amati lelungan, dan amati lelanguan.
"Tiga aturan Nyepi sudah dilanggar, karena mengganggu masyarakat yang seharusnya tenang, juga mengganggu lingkungan aman dan nyaman," katanya lagi.
Namun, makin lama penjelasan ahli dalam persidangan tampak tidak jelas dan terkesan membingungkan penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim hingga sejumlah masyarakat yang menonton persidangan.
Tampak dalam persidangan terjadi beberapa kali interupsi kepada ahli saat menjawab pertanyaan. Lantaran jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Bahkan Hakim Ketua, I Made Bagiarta tampak garuk-garuk kepala mendengar jawaban ahli yang tidak memuaskan penasehat hukum terdakwa, yang juga membingungkan majelis hakim.
Ahli juga beberapa kali mengatakan ia tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Sehingga sidang yang sempat berlangsung tegang, sempat diselingi canda dan tawa.
"Dengan permasalahan ini, melukai seluruh umat Hindu Bali meski sudah diselesaikan di desa adat. Menurut hati nurani, peristiwa ini masuk penodaan agama. Karena Nyepi merupakan hari suci," pungkas ahli.
Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda pembuktian terakhir dari JPU. ***
Editor : Donny Tabelak