SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebuah mobil tertimpa pohon tumbang di Jalan Raya Singaraja-Denpasar belum lama ini.
Pohon itu tertimpa pohon tumbang di ruas Jalan Raya Seririt-Denpasar tepatnya di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Insiden itu terjadi pada Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 14.15 siang.
Akibat insiden tersebut, mobil dengan nomor polisi DK 174 YU ringsek. Baik pengemudi dan penumpang dalam kondisi selamat.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil hingga Ringsek di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Pasutri Syok
Sayangnya pengemudi mobil harus gigit jari. Dia tidak mendapatkan ganti rugi, kendati mobil miliknya mengalami kerusakan parah akibat pohon tumbang.
Hingga kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng belum memiliki regulasi memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang terdampak bencana alam.
Saat ini aturan yang dimiliki pemerintah hanya memberikan bantuan sosial bencana atas rumah warga yang terdampak bencana alam.
Selain itu pemerintah juga akan memberikan biaya pengobatan kepada warga yang mengalami luka-luka akibat bencana, serta santunan bagi yang meninggal dunia.
Kepala BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengakui hingga kini pemerintah belum punya regulasi soal memberikan ganti rugi terkait kerusakan kendaraan bermotor yang terdampak bencana.
“Kalau korbannya luka-luka, bisa kami beri bantuan pengobatan. Kalau meninggal ada santunan duka Rp 15 juta,” kata Ariadi.
Khusus soal kendaraan yang terdampak bencana, Ariadi mengaku hingga kini pemerintah belum bisa memberikan bantuan.
“Kecuali yang bersangkutan punya asuransi kendaraan. Masuknya ya ke tanggungan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ariadi mengatakan, menyusul peristiwa pohon tumbang yang menimpa kendaraan bermotor di Wanagiri belum lama ini, pihaknya akan melakukan kajian.
“Tentu perlu ada penyesuaian aturan. Apakah nanti pemerintah bisa memberikan bantuan biaya atau tidak. Kami akan duduk bersama dengan Bagian Hukum, mengkaji hal itu,” katanya. (*)
Editor : Eka Prasetya