Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengembang Perumahan Belum Serahkan PSU, Kini Dikejar Pemkab Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 21 Maret 2024 | 03:05 WIB
Rapat Disperkimta Buleleng terkait dengan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Buleleng.
Rapat Disperkimta Buleleng terkait dengan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Buleleng.

SINGARAJA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) kini mengejar pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Untuk diketahui, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.

PSU tentu saja bagian tak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Contoh dari PSU yakni jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum.

Kepala Disperkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini menyebutkan hingga saat ini, jumlah perumahan di Kabupaten Buleleng tercatat sebanyak 421 perumahan.

Di dalamnya termasuk 138 perumahan merupakan Monitoring Capaian Kinerja (MCP) KPK.

Sedangkan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, pengembang yang telah menyerahkan PSU-nya ke Pemkab Buleleng sebanyak 21 perumahan. 

Sementara sisa PSU yang belum diserahkan, kata Surattini, ada sebanyak 400 perumahan.

Dengan rincian 392 perumahan belum memenuhi syarat serah terima, dan delapan perumahan sudah memenuhi syarat dan menjadi target penyerahan di tahun 2024.

“Masih ada 400 perumahan yang belum serahkan PSU. Baru delapan perumahan yang memenuhi syarat serah terima yang menjadi target penyerahan tahun 2024 ini,” ujarnya pada Rabu (20/3) siang.

Surattini menjelaskan bila banyak kendala yang dihadapi, sehingga PSU perumahan belum diserahkan.

Seperti perumahan yang dibangun sebelum tahun 2020, yang ternyata tidak memiliki pengesahan izin tapak. Karena itu sebagai salah satu syarat penyerahan PSU.

“Juga banyak rumah yang terbangun pada perumahan itu belum terjual seluruhnya, sehingga pengembang belum serahkan ke Pemkab Buleleng,” sambungnya menjelaskan.

Untuk mempercepat penyerahan PSU, Pemkab Buleleng kini membentuk tim verifikasi, untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi permohonan penyerahan PSU, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2024.

Hal ini juga sesuai dan tertuang dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tim verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman Buleleng diketuai oleh Gede Suyasa, yang juga Sekretaris Daerah Buleleng. Sedangkan Kepala Disperkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini selaku wakil ketua tim. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengembang perumahan #pemkab buleleng #perumahan