SINGARAJA-Lantaran sering meresahkan masyarakat di Buleleng Bali, seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial IK, 51, diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Kamis kemarin (21/3) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan diamankannya WNA Rusia ini, karena berdasarkan laporan dari masyarakat, IK sering membuat onar di wilayah Kabupaten Karangasem.
IK diketahui berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya, WNA Rusia itu memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.
“Sebenarnya warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi WNA Rusia ini merasa tidak terima dan mengamuk,” jelas Hendra pada Jumat (22/3) siang.
Mengantisipasi IK kembali berulah dan menambah keresahan masyarakat, Imigrasi Singaraja menerjunkan Tim Pengawasan Keimigrasian yang kemudian menemui WNA Rusia itu, ditemani aparat pemerintahan dan keamanan setempat.
Berdasarkan pemeriksaan administrasi milik IK, diketahui bahwa WNA Rusia itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selama berada di Indonesia, lanjut Hendra, IK mengaku hanya berlibur.
IK akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengakuannya hanya liburan. Untuk mencegah hal tidak diinginkan, WNA Rusia ini kami amankan dulu di kantor," sambungnya.
Mengenai deportasi, Hendra belum bisa memastikan langkah tersebut akan dilakukan. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait laporan masyarakat atas ulah IK.
"Kemungkinan deportasi pasti ada, tapi sekarang tim kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga apresiasi peran masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif," pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak