SINGARAJA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan dua Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Sidang Paripurna Dewan.
Dua perda baru yang masih dalam bentuk rancangan atau ranperda itu diusulkan pada Senin (25/3) siang di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Ranperda itu mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain pengajuan ranperda, dalam sidang itu juga, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana juga menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2023.
Mengenai dua ranperda yang diusulkan, Pj Lihadnyana menjelaskan bila ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini juga dipertegas kembali dalam Pasal 7 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2019.
Dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor dalam perda. Sehingga hal ini dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Sedangkan ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat, kata Lihadnyana, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak asasi warga negara.
Melalui perda ini, pemerintah melakukan upaya agar interaksi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Untuk saat ini, di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Serta adanya ketentuan Pasal 40 Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang sekiranya perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.
“Perda ini perintah UU dan PP, dan juga atas kebutuhan daerah. Perda ini perintah, makanya saya ajukan, kok yang sudah diamanatkan tidak dibuat,” kata Lihadnyana usai sidang paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengingatkan Pemkab Buleleng untuk mengoptimalkan perda yang sudah ada.
Serta menjalankan penegakan perda yang telah dibuat bersama antara Pemkab dan DPRD Buleleng.
Supriatna melanjutkan, bila ia dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Buleleng serta Dinas PMPTSP Buleleng menekankan agar Pemkab Buleleng selalu mengoptimalkan perda yang sudah ada.
Hal ini dilakukan agar perda yang sudah dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif tidak mubazir.
“Saya minta supaya mengoptimalkan, memaksimalkan pelaksanaan perda yg sudah dibuat dulu. Dan juga lebih memaksimalkan penegakan aturan yang ada dalam perda. Kita lihat komitmen Pemkab Buleleng,” ujarnya.
Menyikapi pengajuan dua ranperda itu, Ketua DPRD Buleleng mengatakan kini ia mengembalikan semuanya kepada fraksi yang ada di dewan Buleleng. Karena pandangan mereka dalam pembuatan perda juga sangat diperlukan.
“Kita akan lihat pandangan umum fraksi seperti apa menyikapi pengajuan dua ranperda ini. Apakah fraksi satu pemikiran dengan saya atau tidak terkait permintaan perda itu,” pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak