Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Triwulan Pertama Ada 813 Orang Penduduk Pendatang di Buleleng

Francelino Junior • Minggu, 28 April 2024 | 03:05 WIB
Pendataan penduduk non permanen di Buleleng belum lama ini. Tercatat ada 813 orang penduduk non permanen di Buleleng pada triwulan 2024.
Pendataan penduduk non permanen di Buleleng belum lama ini. Tercatat ada 813 orang penduduk non permanen di Buleleng pada triwulan 2024.

SINGARAJA-Pada triwulan pertama tahun 2024 atau sejak bulan Januari sampai Maret, tercatat ada 813 orang penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Buleleng.

Kecamatan Buleleng menjadi wilayah terbanyak yang terdapat penduduk non permanen itu.

Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, dari 813 orang didominasi laki-laki dengan jumlah 448 orang. Sedangkan penduduk perempuan berjumlah 365 orang.

Kecamatan Buleleng menjadi wilayah paling banyak terdapat penduduk pendatang berdasarkan data triwulan pertama 2024, yakni sebanyak 421 orang, disusul Kecamatan Seririt dengan jumlah 113, lalu Kecamatan Gerokgak 81 orang, Kecamatan Sawan 67 orang, serta Kecamatan Sukasada dan Sawan masing-masing 46 orang.

Selanjutnya Kecamatan Kubutambahan 32 orang, Kecamatan Banjar tujuh orang, dan Kecamatan Busungbiu tercatat nihil penduduk non permanen.

“Pengakuan para penduduk non permanen ini saat pendataan, sebagian besar bekerja di Buleleng,” ujar Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan pada Jumat (26/4) siang.

Juartawan menjelaskan pihaknya dalam pendataan selalu menanyakan identitas berupa KTP kepada para penduduk non permanen, guna mempermudah pencatatan.

Ia menyebutkan pihaknya melakukan pendataan setiap minggunya, agar mengetahui perubahan kondisi di lapangan.

Namun, bila saat pendataan ternyata penduduk non permanen itu tidak membawa identitas apapun, Disdukcapil Buleleng menyarankan mereka untuk mengurus surat pindah domisili. 

“Atau juga melakukan pemindaian iris mata untuk mengetahui yang bersangkutan sudah rekam e-KTP atau belum. Tentu kami juga bekerjasama dengan desa atau kelurahan tempat mereka berada, untuk selalu diawasi keberadaannya,” sambungnya lagi.

Selain itu, pihaknya selalu menghimbau dan mengarahkan kepada penduduk non permanen yang sekiranya merupakan penduduk pindah domisili kurang ataupun lebih dari setahun, untuk segera mengurus dokumen administrasi ke Disdukcapil Buleleng.

Jika dibandingkan dengan data saat ini, merujuk pada data dari Disdukcapil Buleleng untuk data penduduk non permanen Januari sampai Mei 2023, tercatat ada 1.175 orang.

Kecamatan Buleleng tercatat ada 451 penduduk non permanen, Kecamatan Seririt 169 orang, dan Kecamatan Gerokgak serta Kecamatan Sawan 128 orang. ***

Editor : Donny Tabelak
#e ktp #dukcapil buleleng #penduduk pendatang