Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Puluhan Supir Pemkab Buleleng Geruduk Rumah Jabatan Bupati. Ternyata Ini Penyebabnya

Eka Prasetya • Selasa, 30 April 2024 | 23:19 WIB

 

GERUDUK RUMAH JABATAN: Para supir yang tergabung dalam wadah Driver Pemkab Buleleng, mendatangi Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Selasa (30/4/2024).
GERUDUK RUMAH JABATAN: Para supir yang tergabung dalam wadah Driver Pemkab Buleleng, mendatangi Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Selasa (30/4/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Puluhan supir di Pemkab Buleleng menggeruduk Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Selasa (30/4/2024) siang.

Supir-supir itu membawa misi khusus. Mereka meminta kejelasan terkait nasib mereka sebagai pegawai di Pemkab Buleleng.

Para supir itu terancam diputus kontrak pada Oktober mendatang. Sebab pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga kontrak.

Masalah itu bermula saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Mengacu undang-undang tersebut, pegawai pemerintahan hanya akan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut akan berlaku mulai Oktober tahun ini. Saat aturan diberlakukan, maka tidak ada lagi pegawai kontrak di Pemkab Buleleng.

Menjelang pemberlakuan UU ASN tersebut, pemerintah telah melakukan pendataan terhadap pegawai kontrak. Sayangnya para supir luput dari pendataan.

Dampaknya ada 253 orang supir yang terancam putus kontrak. Mereka tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK yang akan berlangsung tahun ini, karena tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada Selasa siang, supir-supir yang bergabung dalam wadah Driver Pemkab Buleleng (DPB) itu memutuskan menggeruduk Rumah Jabatan Bupati Buleleng untuk bertemu Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Mereka berharap mendapat kepastian terkait dengan nasib mereka sebagai tenaga kontrak yang ada di Pemkab Buleleng.

Apalagi mereka juga sudah mengabdi cukup lama. Ada yang telah mengabdi antara 15-20 tahun.

“Kami harap ada kejelasan terkait nasib kami. Mudah-mudahan ada jalan keluar yang terbaik,” ujar salah seorang supir.

Menanggapi aksi yang dilakukan para driver di Pemkab Buleleng itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengakui bila para supir tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN yang dilakukan pemerintah.

Ia juga tidak memungkiri para supir telah mengabdi selama belasan tahun bahkan puluhan tahun.

Lihadnyana pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar para supir bisa diangkat sebagai ASN lewat jalur PPPK.

Usulan tersebut telah disampaikan pada 28 Maret lalu. Tercatat ada 253 orang tenaga kontrak yang diusulkan bisa mendapat formasi.

“Yang jelas kami perhatikan pengabdian mereka. Karena tanpa mereka, nggak jalan juga operasional ini,” kata Lihadnyana.

Ia memastikan usulan tersebut telah diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

“Mudah-mudahan diterima. Kami berusaha mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan mengusulkan. Keputusan tetap di pusat,” demikian Lihadnyana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana #pemkab buleleng #supir #driver #rumah jabatan bupati