Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana Klaim Konflik Agraria Eks Timtim Tuntas. Sertifikat Terbit Bulan Depan!

Eka Prasetya • Rabu, 1 Mei 2024 | 00:08 WIB

 

PERJUANGKAN LAHAN: Warga Bali yang berstatus sebagai pengungsi Eks Timtim menunjukkan peta bidang lahan yang dimohon sebagai hak milik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
PERJUANGKAN LAHAN: Warga Bali yang berstatus sebagai pengungsi Eks Timtim menunjukkan peta bidang lahan yang dimohon sebagai hak milik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah mengklaim konflik agraria warga Eks Timor Timur (Timtim) yang kini tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sudah tuntas.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera menerbitkan sertifikat hak milik bulan pada bulan depan.

Nasib warga Bali yang notabene pengungsi Eks Timtim memang sangat dilematis.

Mereka tadinya berangkat ke Timtim pada tahun 1980-an lewat program transmigrasi yang dijalankan pemerintahan era Orde Baru.

Saat terjadi proses referendum pada tahun 1999 lalu, mereka harus angkat kaki dari Timtim. Mereka harus meninggalkan harta benda yang ada di sana.

Saat datang ke Bali pada 1999, mereka berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki tapak pemukiman maupun harta benda.

Pemerintah kemudian menempatkan para pengungsi eks Timtim ini di Desa Sumberklampok. Lahan tersebut merupakan semak belukar, namun berstatus sebagai kawasan hutan.

Pemerintah sempat berjanji menjadikan lahan tersebut sebagai hak milik, baik itu untuk rumah maupun lahan garapan. Namun tak pernah terealisasi hingga kini. Hal itu pun menjadi konflik agraria.

Setelah konflik agraria berlangsung selama lebih dari 30 tahun, pemerintah akhirnya mengklaim masalah tersebut sudah tuntas.

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengklaim pemerintah pusat sudah memberikan SK pelepasan lahan. SK tersebut menjadi dasar konversi lahan negara menjadi hak milik.

Hanya saja untuk tahap awal pemerintah hanya melepas lahan seluas 7,6 hektare yang akan diberikan untuk lahan pemukiman.

Sementara untuk lahan garapan akan diproses setelah perubahan tata ruang di Pemprov Bali.

“Untuk sementara lahan garapan itu lewat skema perhutanan sosial. Nanti akan berproses penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Provinsi. Berapa banyak yang dimohon, segitu nanti akan dihapus dari RTRW,” ujar Lihadnyana.

Menurutnya penyesuaian RTRW itu mutlak dilakukan. Sebab lahan yang dimohon merupakan hutan produksi yang tercantum dalam Perda RTRW Bali.

“Supaya tidak berlarut-larut, jadi biar yang lahan pemukiman dulu yang diselesaikan. Garapan nanti berproses,” tegasnya.

Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, pihaknya sudah meminta agar BPN segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat. Targetnya tuntas dalam sebulan kedepan.

“Targetnya sudah bisa diserahkan pada bulan Juni. Saya minta lebih cepat lebih baik,” demikian Lihadnyana.

Untuk diketahui, warga pengungsi eks Timtim berharap pemerintah memberikan lahan seluas 136,96 hektare. 

Lahan tersebut terdiri dari 5,8 hektare lahan pemukiman, 66,3 hektare lahan garapan, dua hektare untuk fasilitas umum, dan 62,86 hektare untuk fasilitas sosial seperti tempat ibadah dan pelaba pura.

Dari usulan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rupanya hanya setuju melepas 7,6 hektare kawasan hutan. 

Lahan itu diperuntukkan sebagai tapak perumahan oleh 107 kepala keluarga pengungsi eks Timtim. Sementara untuk lahan garapan, kementerian disebut menawarkan opsi perhutanan sosial. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hutan #bali #sumberklampok #konflik agraria #gerokgak #pengungsi #buleleng #eks timtim