Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Eks Transmigran Timtim Perjuangkan Hak Kepemilikan Tanah. Berikut Awal Mula Kedatangan Mereka di Buleleng

Eka Prasetya • Kamis, 23 Mei 2024 | 00:48 WIB

 

PERJUANGKAN LAHAN: Warga Bali yang berstatus sebagai pengungsi Eks Timtim menunjukkan peta bidang lahan yang dimohon sebagai hak milik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
PERJUANGKAN LAHAN: Warga Bali yang berstatus sebagai pengungsi Eks Timtim menunjukkan peta bidang lahan yang dimohon sebagai hak milik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

GEROKGAK, RadarBuleleng.id - Sebanyak 107 kepala keluarga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, kini tengah memperjuangkan hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka huni dan mereka garap.

Ratusan kepala keluarga itu merupakan warga Bali asli. Pada era 1980-an hingga 1990-an mereka meninggalkan tanah kelahiran dan merantau ke Timor Timur atau Timtim.

Sebenarnya di tanah transmigrasi mereka memiliki hak kepemilikan lahan seluas 2 hektare. Kehidupan mereka pun relatif sejahtera.

Namun pada tahun 1998 hingga 1999 terjadi gonjang-ganjing politik. Timor Timur berusaha melepaskan diri dari Indonesia.

Akhirnya referendum berlangsung. Hasil referendum menunjukkan masyarakat Timtim memilih lepas dari Indonesia.

Warga transmigran pun satu persatu diungsikan. Mereka memilih angkat kaki dari Timtim demi alasan keamanan.

Salah seorang diantaranya adalah Nengah Kisid, 61. Dia masih ingat betul seperti apa masa krisis di Timtim saat referendum. 

Kisid menyebut suasana begitu menegangkan. Terutama saat jajak pendapat berlangsung pada 31 Agustus 1999. 

Kendaraan lapis baja berwarna putih dengan tulisan UN lalu lalang di perkampungan.

Tatkala itu, Kisid dan ratusan transmigran asal Bali lainnya, memilih bertahan di tempat tinggal masing-masing. Mereka masih yakin jajak pendapat akan memenangkan Indonesia.

Saat hasil jajak pendapat diumumkan pada 4 September 1999, mayoritas penduduk Timtim ingin memisahkan diri dari Indonesia. 

Setelah pengumuman, suasana makin tegang . Kisid dan keluarganya tak bisa tidur nyenyak. 

Arus listrik sudah diputus seketika. Massa pro kemerdekaan juga mulai berdatangan ke perkampungan, mendorong para pendatang segera angkat kaki dari Timtim.

Kisid dan para transmigran yang bermukim di Desa Beco, Kecamatan Soai, Kabupaten Kovalima itu akhirnya dijemput sepekan setelah hasil jajak pendapat diumumkan. 

Mereka meninggalkan lahan seluas 2 hektare yang menjadi hak milik mereka. Kisid yang merantau di Timtim sejak 1985 pun tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Pada 10 September 1999, mereka dijemput keluar dari pemukiman transmigrasi menggunakan truk milik Polri. 

Kendaraan penjemput dikawal dikawal aparat bersenjata dari TNI. Saat diminta angkat kaki dari Timtim, ayah lima anak itu hanya sempat membawa pakaian dan tiga lembar sertifikat hak milik (SHM) lahan yang ia kuasai di Timtim.

“Waktu itu kalau tidak dijemput aparat, kami mungkin tidak bisa keluar dari perkampungan. Setelah itu sehari semalam kami diinapkan di Tetun, kemudian diantar ke Kupang,” kenang Kisid, saat ditemui Senin (22/5/2024).

Semasa di Kupang mereka harus menginap semalam di Bundaran PU, Kota Kupang. Keesokan harinya mereka diberangkatkan ke Bali melalui Pelabuhan Tenau, Kupang. 

Para transmigran itu harus terombang-ambing di laut selama 26 jam, hingga akhirnya sampai di Pelabuhan Benoa, Bali.

Begitu menginjakkan kaki di Bali, para transmigran itu resmi berubah status menjadi Pengungsi Eks Timtim. 

Mereka kemudian dijemput oleh kepala daerah masing-masing. Khusus transmigran asal Buleleng, ditempatkan di Gedung Kesenian Gde Manik selama sepekan.

Kisid masih ingat, saat itu Bupati Buleleng Ketut Wiratha Sindhu menginstruksikan para perbekel menjemput warganya. 

Hanya saja ada 107 kepala keluarga yang memilih bertahan. Mereka tak punya aset lagi di kampung halaman. Sehingga mereka memilih bertahan.

Dari 107 kepala keluarga itu, sebanyak 46 keluarga berasal dari Kabupaten Karangasem, 2 keluarga dari Kabupaten Badung, dan 59 kepala keluarga lainnya berasal dari Kabupaten Buleleng.

Pemerintah memutuskan memindahkan mereka ke lokasi transit di Desa Pemaron. Lokasi itu kini dimanfaatkan sebagai Kantor Imigrasi Singaraja. 

Selama setahun, 107 kepala keluarga itu menghuni lokasi transit tanpa kepastian. Mereka akhirnya diungsikan ke Desa Sumberklampok.

Pada 9 September 2020, mereka resmi ditempatkan di Sumberklampok. Mereka diberi tempat penginapan sementara di Balai Banjar Sumberbatok, Desa Sumberklampok. 

Mereka diarahkan membangun pemukiman di atas lahan kosong. Lahan itu membentang dari selatan Kantor Perbekel Sumberklampok hingga SDN 1 Sumberklampok.

Para pengungsi pun gotong royong menerabas lahan. Lahan masih berupa semak belukar dengan batu karang. Selama masa merabas belukar, mereka tinggal di balai banjar. Ada pula yang ditampung di rumah-rumah penduduk.

Setiap keluarga merabas lahan seluas 4 are untuk tapak permukiman, dan 50 are untuk lahan garapan. Setelah perabasan tuntas, mereka akhirnya mendirikan tempat tinggal sederhana.

“Ya bangunan sederhana. Tiang kayu, atap rumbia. Yang penting bisa berteduh dulu,” tutur pria yang juga Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim itu.

Selama dua tahun mereka harus bertahan dalam kondisi sederhana. Hingga pada tahun 2002, Kementerian Sosial memberikan bantuan bahan bangunan untuk membangun rumah permanen.

Tuntas dengan masalah hunian, para pengungsi pun mulai mempertanyakan aspek legalitas huniannya. Sebab lahan yang mereka huni ternyata berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Selama bertahun-tahun mereka berusaha mendapat kepastian. Namun hampir 24 tahun berselang sejak mereka menginjakkan kaki di Sumberklampok, belum ada kepastian terkait status kepemilikan lahan mereka.

Pagi tadi (22/5/2024), Kantor Pertanahan Buleleng menggelar sosialisasi soal pensertifikatan lahan bagi warga eks transmigran Timtim.

Kantor Pertanahan Buleleng hendak melakukan pensertifikatan, karena Kementerian LHK telah melepas sebagian kawasan hutan.

Kawasan itu diperuntukkan bagi tapak permukiman warga. Sementara untuk lahan garapan belum ada kejelasan.

Baca Juga: Sosialisasi Pensertifikatan Tanah di Sumberklampok Diwarnai Ricuh. Warga Lempar Kursi, Kapolres Buleleng Dibuat Emosi

Pihak pertanahan menawarkan agar warga menerima pensertifikatan tanah pekarangan. Sementara untuk lahan garapan akan dilakukan setelah Kementerian LHK menerbitkan SK lanjutan pelepasan hutan.

Tawaran itu pun ditolak warga. Mereka berharap agar proses pensertifikatan dilakukan sepaket. Yakni pensertifikatan lahan pekarangan dan lahan garapan.

Sosialisasi yang dilakukan pada Senin pagi diwarnai dengan keributan. Gara-gara warga tidak diberi kesempatan berdialog.

Warga juga sempat melempar kursi plastik hingga rusak. Kondisi itu membuat Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi naik pitam.

Nengah Kisid mengungkapkan, pihaknya bukan menolak program pensertifikatan tanah dari negara.

Ia berharap program itu ditunda. Karena saat ini proses pelepasan untuk lahan garapan masih dalam proses.

“Ada peta indikatif untuk lahan garapan yang sudah terbit. Kalau misal memaksakan pekarangan saja, itu akan berdampak pada generasi kami kedepan. Nanti apa yang kami garap? Sedangkan kami hidup dari hasil kebun,” ujarnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab warga diberi iming-iming program Perhutanan Sosial dengan masa garapan selama 30 tahun. Warga juga dijanjikan program senilai Rp 2 miliar apa program perhutanan sosial itu direalisasikan.

Warga khawatir apabila program perhutanan sosial itu diterima, maka lahan garapan mereka tidak akan pernah diberikan.

“Jika kami terima sertifikat pekarangan, otomatis lahan garapan kami jadi perhutanan sosial. Itu masa garapannya terbatas. Kalau tidak salah hanya 30 tahun. Ya kalau anak cucu kami diberi hak menggarap lagi, tapi kalau tidak bagaimana kami mau hidup?” ujarnya.

Terkait program pensertifikatan, Kisid berharap pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak warga eks transmigran Timtim demi mendapat lahan garapan.

“Kami harap tidak ada kegiatan dulu, apalagi kegiatan pengukuran lahan, sampai nanti ada SK pelepasan untuk lahan garapan,” demikian Kisid. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Timtim #bali #sumberklampok #gerokgak #Transmigran #buleleng