Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Konflik Agraria di Buleleng: Sikap Transmigran Eks Timtim Terpecah. Ada yang Menerima Lahan Pekarangan, Sebagian Ingin Lahan Garapan

Eka Prasetya • Kamis, 23 Mei 2024 | 02:42 WIB

 

KONFLIK AGRARIA: Peta lahan yang diperjuangkan oleh warga transmigran eks Timtim.
KONFLIK AGRARIA: Peta lahan yang diperjuangkan oleh warga transmigran eks Timtim.

GEROKGAK, RadarBuleleng.id - Konflik agraria di Bali, khususnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus bergulir.

Konflik agraria tersebut kini terjadi di kalangan transmigran eks Timor Timur alias Timtim yang mukim di wilayah tersebut.

Tercatat ada 107 orang warga dengan status transmigran eks Timtim yang tinggal di Desa Sumberklampok. Mereka bermukim di Banjar Adat Bukit Sari.

Para transmigran eks Timtim itu merupakan warga Bali asli. Mereka sempat transmigran di Timtim pada era 1980-an hingga 1990-an.

Saat referendum Timtim berlangsung, mereka akhirnya dibawa kembali ke Indonesia, khususnya di Bali.

Ratusan kepala keluarga tersebut tidak memiliki lahan dan kerabat lagi di Bali. Pemerintah akhirnya menempatkan mereka di Desa Sumberklampok sejak tahun 2000.

Pemerintah saat itu menjanjikan lahan pemukiman dan lahan garapan kepada para transmigran eks Timtim.

Hampir 24 tahun berlalu, janji tersebut belum juga terealisasi. Warga eks Timtim terus berjuang akar mereka mendapat hak-hak yang dijanjikan pemerintah.

Terkini pemerintah akan memenuhi sebagian janji mereka. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melepas sebagian kawasan hutan seluas 7,8 hektare.

Lahan tersebut diperuntukkan bagi tanah pekarangan bagi 107 kepala keluarga transmigran eks Timtim. 

Masing-masing kepala keluarga akan menerima lahan seluas 4 are. Sisanya akan digunakan untuk fasilitas umum.

Sementara untuk lahan garapan belum ada kejelasan. Ada desas-desus bahwa warga akan diberikan lahan garapan dengan skema perhutanan sosial.

Skema tersebut ditolak warga. Karena skema perhutanan sosial hanya berlaku selama 30 tahun. 

Warga transmigran eks Timtim yang memperjuangkan lahan pekarangan dan lahan garapan sebagai hak milik kini mulai terpecah.

Padahal tadinya mereka berjuang dalam wadah yang sama. Yakni Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim.

Saat ini sebagian mengaku siap menerima tanah pekarangan yang diberikan. Sementara sebagian lagi meminta agar tanah pekarangan dan tanah garapan diberikan utuh.

Kelompok yang menerima program pensertifikatan menamakan diri sebagai Tim 7. Tercatat ada 72 kepala keluarga yang menerima program pensertifikatan tanah pekarangan yang ditawarkan pemerintah.

Ketua Tim 7, Putu Astawa mengungkapkan pihaknya menerima program tersebut karena percaya dengan pemerintah.

Menurutnya setelah pensertifikatan tanah pekarangan berlangsung, perjuangan tidak akan terhenti. Warga akan tetap memperjuangkan lahan garapan yang dijanjikan pemerintah.

“Bukan berarti kami mentok. Kami tetap memperjuangkan kepada pemerintah untuk berkelanjutan tentang lahan garapan. Mau dijadikan perhutanan sosial pun kami menolak,” kata Astawa.

Ia menyebut perjuangan yang berlangsung selama 24 tahun sudah menunjukkan titik terang.

Dia yakin pemerintah akan berpihak kepada masyarakat, khususnya transmigran eks Timtim.

“Harapan saya setelah pensertifikatan pekarangan, pemerintah harus benar-benar memikirkan proses lahan garapan yang dijanjikan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menolak program pensertifikatan lahan yang ditawarkan pemerintah.

Hanya saja, warga berharap agar pensertifikatan itu dilakukan dalam satu paket kegiatan. Yakni pensertifikatan lahan pekarangan dan lahan garapan.

Khusus untuk lahan garapan, Kementerian LHK disebut telah menerbitkan peta indikatif. Peta itu menjadi tahapan paling awal sebelum akhirnya pemerintah memberikan lahan kepada transmigran eks Timtim.

“Kami tidak menolak program pemerintah yang sangat baik ini. Kami hanya minta ditunda sampai ada pelepasan lahan garapan,” ujarnya.

Menurut Kisid, pemerintah seharusnya berkomitmen menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Sumberklampok. Apabila hanya menyelesaikan lahan garapan, hal  itu sama saja menyisakan konflik.

“Selama ini dalih pemerintah itu tutupan hutan di Bali kurang dari 30 persen. Tapi kalau pemerintah mau, kan bukan itu masalahnya. Apalagi sudah ada UU Cipta Kerja yang melonggarkan itu,” tegas Kisid. 

Asal tahu saja, Kantor Pertanahan Buleleng menggelar sosialisasi pensertifikatan lahan di Balai Desa Sumberklampok.

Sosialisasi itu merupakan bagian dari program reforma agraria yang diluncurkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sayangnya sosialisasi itu diwarnai kericuhan. Penyebabnya tidak ada ruang tanya jawab dalam forum tersebut.

Dampaknya warga emosi dan nyaris terlibat baku hantam. Warga juga sempat melempar kursi di tengah-tengah forum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Timtim #bali #sumberklampok #konflik agraria #gerokgak #Transmigran #reforma agraria #buleleng