Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh, Ternyata Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng Masih Rendah

Francelino Junior • Sabtu, 8 Juni 2024 | 00:05 WIB
Kepala Bagian  Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana.

SINGARAJA-Keaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Buleleng ternyata masih rendah.

Meskipun secara umum, kepesertaannya sudah mencapai 100 persen.

Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah dinyatakan mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun lalu.

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali utara juga sudah mencapai 100 persen.

Hanya saja, tidak semua kepesertaannya dalam kondisi aktif. Ini akibat banyak dari mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran premi bulanan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Singaraja per 1 Juni 2024, dari 100 persen kepesertaan JKN itu, hanya 76,02 persen atau 631.115 jiwa yang aktif.

Sementara sisanya, sebanyak 33,98 persen berstatus tidak aktif karena menunggak tagihan selama beberapa bulan.

“Yang menunggak itu paling banyak dari segmen kepesertaan mandiri. Karena setelah mendaftar lalu merasa tidak sakit, kemudian enggan membayar tagihan, akhirnya diputus,” ujar Kepala Bagian  Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana pada Kamis (6/6) siang.

Selain itu, kepesertaan yang tidak aktif juga disebabkan dari pemutusan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBD maupun APBN. Ini karena mereka tidak mendaftarkan diri berdasarkan segmennya. 

Contohnya, kepesertaan yang non aktif di segmen PBI, usai diputus ternyata tidak langsung mendaftar di segmen yang sesuai.

“Karena JKN sistemnya gotong royong, sehingga kalau ada tunggakan jadi berdampak pada biaya pelayanan defisit,” katanya didampingi Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan Singaraja, I Gusti Ayu Tia Anja Ariesti.

Sementara mengenai isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Triana mengatakan sampai saat ini belum ada edaran atau kebijakan terbaru.

Di Buleleng, sejak tahun 2020-2024 belum ada kenaikan iuran.

Meski bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), BPJS Kesehatan bersama lembaga terkait berhak mengkaji iuran yang disesuaikan dengan biaya kesehatan.

Ini dilakukan bila biaya pelayanan kesehatan mengalami peningkatan. ***

Editor : Donny Tabelak
#bpjs kesehatan #pemkab buleleng #jkn