Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cegah Penyimpangan, Desa Dinas dan Desa Adat dapat Penerangan Hukum

Francelino Junior • Jumat, 14 Juni 2024 | 03:05 WIB
Sosialisasi penerangan hukum dari Kajati Bali ke desa dinas dan desa adat di Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi penerangan hukum dari Kajati Bali ke desa dinas dan desa adat di Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA-Desa dinas dan desa adat di Kabupaten Buleleng mendapatkan penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Kegiatan ini bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang digelar pada Kamis (13/6) pagi di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Terselenggaranya sosialisasi penerangan hukum dengan tema kedudukan desa dinas dengan desa adat ditinjau dari aspek yuridis, untuk menyikapi banyaknya kekeliruan hukum yang terjadi di dua wilayah itu. Sehingga diperlukan pembenahan melalui penerangan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Buleleng, Gede Sandhiyasa mengungkapkan sosialisasi ini sebagai upaya pelurusan sekaligus pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang atau melawan hukum.

Sandhiyasa mengatakan melalui sosialisasi ini agar seluruh stakeholder pemerintah desa dan desa adat turut aktif mendukung dan menerapkan program kejaksaan sehingga seluruh lapisan masyarakat.

“Sekaligus menggalang kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum, melalui tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pidana,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan program Jaksa Masuk Desa ini, memberikan pemahaman agar desa dinas dan desa adat tidak melakukan tindak pidana.

Mengingat berdasarkan amanat dari Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga desa.

Apalagi saat ini di desa adat, sudah mulai banyak membuat pararem untuk mengilhami hukum positif saat ini. Supaya tidak ada lagi anggapan pararem yang dibuat oleh desa adat, nantinya tidak akan dipidana. 

Pemahaman itu, kata Eka, perlu diluruskan supaya tidak terjadi overlap dengan hukum pidana positif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, banyak perbekel maupun bendesa adat belum memahami perihal itu. Sehingga Kejati Bali senantiasa melakukan koreksi dan turut mengingatkan mereka, supaya yang mau disusun tidak bersinggungan dengan ranah pidananya.

"Pemahaman implementasi kelembagaan penting. Sehingga tidak ada lagi ketersinggungan dan saling klaim antara desa dinas dan desa adat. Apalagi dengan keberadaan UU Provinsi Bali saat ini," terangnya.

Berbagai awig-awig yang terlahir di desa adat, sering kali mencantumkan nilai wajib minimum terhadap nominal yang harus dikeluarkan oleh tamu atau penduduk yang datang, termasuk juga pungutan kepada pedagang. 

Pihaknya menilai sebaiknya awig-awig yang bersifat pungutan hendaknya tidak mencantumkan nominal rupiah melainkan lebih kepada punia atau sukarela.

Katanya, itu merujuk pada filosofi desa adat yang notabene berkegiatan adat agama Hindu yang identik dengan yadnya, terlebih lagi desa adat kini mendapatkan anggaran dari pemerintah. ***

Editor : Donny Tabelak
#kejati bali #bendesa adat #Desa adat #perbekel