Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Ada 28 Warga Buleleng Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Francelino Junior • Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:35 WIB
Pemberian sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI kepada masyarakat Buleleng. Diharapkan yang memiliki kekayaan intelektual untuk mendaftarkan agar menerima sertifikat HAKI.
Pemberian sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI kepada masyarakat Buleleng. Diharapkan yang memiliki kekayaan intelektual untuk mendaftarkan agar menerima sertifikat HAKI.

SINGARAJA-Sebanyak 28 masyarakat Buleleng menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Kamis (20/6) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Sertifikat ini diberikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

28 penerima HAKI di Buleleng terbagi atas empat segmen hak yakni hak merek, hak cipta, sumber daya genetika, dan ekspresi budaya tradisional.

Adapun penerima hak mereka yaitu Mahusadhi (dipegang I Putu Sukita), Kaliadrem Hai Made (Made Purnaningsih), Caca Toko (Luh Alit Indrayani), Jahem (Setyaning Dewi Sundari), Massila (Sari Galih), Dodol Pengelatan (Sentra Dodol Pengelatan), dan Kastari (Karya Lestari).

Sementara hak cipta, yakni Lukisan Kaca Karikatur (dipegang I Ketut Santosa), Tari Truna Jaya (Luh Herawati), Lagu Merah Putih (Putu Oka Sastra), Lagu Panyembrama (Ketut Wisnawa), Tabuh Kreasi Manduka (Ketut Yudiadnyana/Dinas Pariwisata), Film Seni di Tengah Pandemi (Agus Primarta), dan Desain Kemasan Panji Herbal (Nyoman Mariani).

Kemudian Naskah Pertunjukan Jayaprana Layonsari (Kadek Sonia Piscayanti), Kriya Berbahan Limbah Kertas dan Koran (Luh Kasmiati), Aktivitas Metekap di Desa Tigawasa (A.A. Ngr. Yudha Martin Mahardika), Lagu Pesona Den Bukti (Ida Ayu Ketut Widia Utami, Kadek Eddy Prasetyawan, dkk), Motif Patra Logo Koperasi (Putu Ayu Windiani), Seni Ilustrasi Desain Panilan Gong Kebyar Segara Madu (Komang Trisna Ananda), Kumpulan Puisi Prihentemen (Kadek Sonia Piscayanti), dan Buku Bintang Denbukit (Putu Oka Sastra).

Untuk hak sumber daya genetik, Durian Kiraja yang dipegang Kabupaten Buleleng. Durian ini berasal dari Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. 

Terakhir, hak ekspresi budaya tradisional yaitu Megoak-goakan (dipegang Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji), Megangsing Buleleng (Sekaa Kayu Sambuk, Kabupaten Buleleng), Saba Malunin (Masyarakat Desa Pedawa), Drama Tari Wayang Wong (Sekaa Wayang Wong Sakral Desa Tejakula), dan Tradisi Janger Kolok (Masyarakat Desa Bengkala).

“Ini adalah salah satu bukti kehadiran negara terutama di Buleleng. Karena masyarakat akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimilikinya, kedua punya nilai ekonomis atas perolehan kekayaan intelektualnya,” jelas Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia.

Ia menghimbau dan berharap masyarakat Buleleng yang sekiranya memiliki karya atau kekayaan intelektual, agar segera didaftarkan guna mendapatkan sertifikat hak. Apalagi, sertifikat HAKI ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga berlaku di seluruh dunia.

“Kepedulian masyarakat penting. Karena tidak hanya asyik menjual saja, tapi juga lindungi brand sendiri, agar tidak dicontek dan diambil orang,” pesannya menegaskan. ***

Editor : Donny Tabelak
#kemenkumham ri #lapor pak #hak kekayaan intelektual #haki