SINGARAJA-Bersamaan dengan Hari Anti Narkotika Internasional 2024, sudah ada 71 orang yang berkaitan dengan narkotika di Kabupaten Buleleng yang ditangkap polisi.
Tentu ini menjadi komitmen dalam menjaga Bali utara dari peredaran barang haram itu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan Polres Buleleng sudah menangkap 71 orang terkait kasus narkotika. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga Juni 2024.
“71 orang sudah kami tangkap. Baik pengedar maupun pengguna. Itu dari awal tahun 2024,” ujarnya dalam rilis pers pada Senin (24/6) siang di Mapolres Buleleng.
Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu dari Kecamatan Seririt yakni NK, 40, warga Desa Pengastulan dan NH, 28, warga Kelurahan Seririt.
Satu lagi, SGS, 38, dari Kecamatan Buleleng. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6) dan Minggu (16/6).
Dari tangan mereka, berhasil diamankan satu klip sabu seberat 5,14 gram, satu klip sabu seberat 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik kecil yang didalamnya berisi klip sabu seberat 2,96 gram.
Bahkan pada Kamis (6/6), Polres Buleleng juga menangkap Perbekel Desa Pengastulan (nonaktif), Putu Widyasmita bersama dua orang lainnya, akibat narkotika.
Selain itu, polisi juga mengungkap narkotika yang disembunyikan oleh pemiliknya di penunggun karang miliknya. Ini dilakukan oleh AB, 33, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Ia ditangkap pada Rabu (5/6) di Desa Banjar.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika seberat 0,41 Gram serta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi, yang diakui milik AB.
Selain itu, pada bulan Mei polisi berhasil menangkap pengedar dan kurir narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kubutambahan pada Jumat (17/5).
Mereka adalah SPW alias P, 23, sebagai kurir dan WDM alias TN, 45, sebagai pengedar.
Keduanya merupakan warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dari mereka, berhasil diamankan enam paket sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram. Juga dua timbangan digital, bong, tabung kaca, potongan pipet, serta empat bendel plastik klip bening kosong.
Bahkan Polres Buleleng juga pernah menangkap transaksi narkotika yang dilakukan di dalam kandang ayam pada bulan April.
Pelakunya adalah Gede Agus Susastrawan alias Kales, 38, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Saat ditangkap, polisi berhasil mendapatkan 25 paket sabu dari tangannya, dengan berat total 18,33 gram. Uniknya, ia menjadikan kandang ayam sebagai tempat transaksi narkotika.
Selain sejumlah kasus pengungkapan narkotika tersebut, Polres Buleleng mengakui ada sejumlah pelaku narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar dan diburu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami tidak bosan-bosan mencari pengedar narkotika. Segera berhenti merusak generasi Buleleng. Kami keras dan komitmen akan pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Widwan. ***
Editor : Donny Tabelak