SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) di Buleleng mengantongi hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng.
WNA tersebut mengantongi hak pilih karena mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keping KTP-nya pun berwarna biru.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng pun memberikan penjelasan.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan mengungkapkan, ada sekitar 300 orang WNA di Buleleng yang mengantongi KTP.
WNA tersebut mengantongi KTP, karena memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
“Sesuai dengan aturan, WNA yang memiliki KITAP memang bisa memiliki KTP,” ujar Juartawan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: WNA Masuk Daftar Pemilih Pilkada Buleleng. KPU Instruksikan Coret
Berbeda dengan para pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS. Mereka tidak berhak mengantongi KTP. Melainkan hanya Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Juartawan menjelaskan, KTP bagi WNA juga berbeda dengan KTP bagi WNI. KTP bagi WNA berwarna oranye, sementara WNI berwarna biru.
Kalau toh ada KTP berwarna biru yang dipegang WNA, dia menduga bila KTP tersebut diterbitkan pada awal 2022 atau sebelumnya.
“Kemungkinan terbit sebelum 2022. Karena kami di Buleleng sejak Agustus 2022 menggunakan keping berwarna oranye,” katanya.
Selain itu ada perbedaan lain dalam KTP yang dikantongi WNA. Dalam kolom kewarganegaraan tercantum status warga negara WNA tersebut.
Selain itu, masa berlaku KTP bagi WNA juga terbatas. Hanya berlaku selama KITAP mereka aktif. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Apabila mereka memperpanjang KITAP, maka mereka juga harus memperpanjang KTP. Saat memperpanjang KTP, mereka harus menyerahkan KTP yang lama.
Biasanya WNA tersebut mengurus KTP untuk mengakses pelayanan publik. Termasuk mengakses layanan perbankan.
“Karena ada beberapa pelayanan publik yang tidak cukup dengan paspor,” demikian Juartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Inggris Raya tercatat sebagai pemilih di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
WNA itu tercatat sebagai pemilih karena mengantongi KTP. Ditambah lagi keping KTP yang digunakan berwarna biru, sehingga identik dengan KTP yang dikantongi WNI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Buleleng langsung mencoret WNA tersebut dari daftar pemilih Pilkada. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya