Fakta terbaru, LCN ternyata overstay selama 71 hari di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan bila pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan WNA Australia tersebut.
Pada Senin (19/8) siang, bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan RSUD Buleleng, mereka membawa LCN ke Konsulat Jenderal Australia di Bali.
Namun jawaban dari konsulat mengecewakan, yakni mereka tidak mengurus masalah perorangan.
Padahal baik Imigrasi Singaraja, Dinas Sosial, dan RSUD Buleleng mengharapkan Konsulat Jenderal Australia bisa membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Hendra mengatakan bahwa pihak konsulat sejatinya sudah menghubungi keluarga LCN, namun keluarga yang bersangkutan memilih angkat tangan dari tanggung jawab.
Sementara Imigrasi Singaraja juga tengah mencari tahu pembawa paspor LCN, yang juga membawa WNA tersebut ke RSUD Buleleng pada Sabtu (10/8) lalu sekitar pukul 05.12 Wita.
”Konsulat Jenderal Australia menolak, RSUD juga bingung. Kami ambil sikap tegas, berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bali, kami bawa LCN ke Rudenim Denpasar,” ujar Hendra ditemui pada Selasa (20/8) pagi.
Mengapa dibawa ke Rudenim Denpasar? Hendra menjelaskan bahwa faktor yang berkaitan adalah kesehatan LCN.
Di Rudenim Denpasar, ia bisa mendapatkan penanganan kesehatan karena ada klinik.
Sedangkan kalau diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra mengungkapkan tidak ada ruangan dan tenaga medis yang tersedia.
Hendra mengatakan bahwa LCN pasti dideportasi, namun masih menunggu sponsor untuk membeli tiket.
Mengingat Kantor Imigrasi tidak menanggung proses pemulangan WNA ke negara asalnya.
”Dia masuk Indonesia tanggal 13 Mei 2024 pakai Visa on Arrival (VoA) yang hanya 30 hari. Terakhir terdeteksi tanggal 11 Juni. Jadi ada pelanggaran keimigrasian, yaitu overstay selama 71 hari. Jadi di atas 60 hari, kami deportasi dan cekal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Buleleng dibuat puyeng dengan penanganan WNA Australia berinisial LCN, 37, karena selain tidak ada pendamping yang berujung pada tidak jelasnya penyelesaian administrasi, juga karena ia sering berontak dan meresahkan kenyamanan.
Saat itu ia datang dalam kondisi tidak sadar, diantar oleh kerabatnya. Namun usai pendaftaran administrasi di RSUD Buleleng, WNA tersebut ditinggal oleh kerabatnya.
Meski sudah dipindahkan dari bangsal ke Mahotama, agar ia tidak makin meresahkan pasien lainnya.
Nyatanya, sikap WNA berusia 37 tahun itu tetap saja meresahkan kenyamanan di RSUD Buleleng. ***
Editor : Donny Tabelak