Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Praperadilan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Ditolak

Francelino Junior • Jumat, 30 Agustus 2024 | 03:05 WIB
Sidang putusan praperadilan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista dinyatakan gugur alias ditolak.
Sidang putusan praperadilan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista dinyatakan gugur alias ditolak.

SINGARAJAradarbuleleng.id - Pupus sudah satu langkah hukum yang diajukan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya.

Gugatan praperadilan mereka yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ditolak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang putusan praperadilan ini dilaksanakan pada Rabu (28/8) pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, yang dipimpin hakim tunggal, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Sebelumnya, Supardi dan Budiasa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Singaraja, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam putusan hakim, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa dinyatakan gugur. Atas hal itu, membuat mereka berdua tetap menyandang status sebagai tersangka.

”Menyatakan mengabulkan eksepsi termohon (Kejari Buleleng) tentang gugurnya praperadilan. Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujarnya dalam sidang.

Lalu mengapa praperadilannya ditolak? Karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan, sehingga praperadilan gugur karena proses sidang berbenturan dengan proses sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang perdana tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Nyoman Supardi, akan berlangsung pada Jumat (30/8).

Dengan itu juga, hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon agar Kejari Buleleng, selaku termohon, untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dari tahun 2015-2021 di Desa Adat Tista.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut sudah inkrah. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang berkaitan dengan proses peradilan.

”Perkara ini kan sudah dilimpahkan dan sudah berjalan pengadilan,” singkatnya dikonfirmasi pada Kamis (29/8) siang.

Untuk diketahui, dalam petitum permohonan, Supardi dan Budiasa meminta agar PN Singaraja mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar penetapan tersangka oleh Kejari Buleleng terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Adat Tista dan surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Penetapan itu disebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

Selain itu, Supardi dan Budiasa juga meminta agar Kejari Buleleng menghentikan penyidikan terhadap perkara yang menjerat mereka.

Diberitakan sebelumnya, Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa resmi ditahan Kejari Buleleng pada Rabu (7/8) siang. Mereka berdua sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Keduanya sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2023 lalu. Namun baru ditahan pada Agustus 2024.

Keduanya terjerat dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak 2015-2021.

Penahanan baru dilakukan pada Agustus 2024, lantaran Kejari Buleleng menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024.

Hasilnya, kerugian negara akibat perbuatan Supardi dan Budiasa mencapai Rp 437.420.200.

Dari jumlah tersebut, Supardi telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan Budiasa sebesar Rp 174.100.000.

Keduanya terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor : Donny Tabelak
#gugatan #Pemprov Bali #praperadilan #Desa adat #Korupsi dana bantuan pemerintah #kejari buleleng