SINGARAJA, radarbuleleng.id - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa perkelahian yang terjadi di kawasan Pantai Lovina tepatnya di pinggir Jalan Raya Singaraja-Seririt di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Peristiwa itu terjadi diduga karena saling senggol di jalan raya.
Enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Herman DB, 30, Kadek AS, 40, Kadek AS, 42, Komang YK, 19, Komang APY, 18, dan Made M, 21. Mereka berasal dari tiga kubu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan peristiwa tersebut melibatkan kelompok pemuda dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dengan kelompok pemuda dari Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Juga dua orang security di salah satu bar di kawasan Lovina.
Untuk diketahui, dari kelompok Sidatapa yaitu Kadek OS, Kadek BS, Gede OS, dan Putu T. Sedangkan dari kelompok Panji Anom yaitu Komang YKW, Komang APY, Putu I, Made M, dan Putu FM.
Perkelahian yang terekam CCTV ini terjadi pada Minggu (25/8) sekitar pukul 01.30 Wita.
Awalnya kedua kelompok pemuda itu pulang bermalam minggu di salah satu tempat nongkrong di kawasan Pantai Penimbangan (PP).
Dalam perjalanan pulang, kedua kelompok pemuda ini secara tidak sengaja bertemu di simpang lima Lovina. Saat itu dari kubu Panji Anom, Komang YKW membonceng Komang APY dan dari kubu Sidatapa yaitu Kadek OS membonceng Kadek BS.
Di sana terjadi kesalahpahaman dan perkelahian antara Komang APY dengan Kadek OS dari.
Saat itu juga datang dari arah timur (Singaraja) kubu Sidatapa, Gede OS membonceng Putu T lalu menabrak Komang APY.
Kemudian Putu T turun dan membantu rekannya yang tengah berkelahi itu. Namun dari arah timur datang Putu I, Made M, dan Putu FM dari kubu Panji Anom. Hal ini membuat kelompok pemuda dari Sidatapa kemudian kabur ke arah barat (Seririt).
”Saat itu Kadek BS dari Sidatapa membawa kabur motor milik Komang YKW dari Panji Anom. Akhirnya dikejar karena dikira mereka adalah begal,” ujar AKP Diatmika dikonfirmasi pada Senin (2/9) pagi.
Pengejaran berhenti di depan salah satu minimarket di kawasan Lovina, yang berlanjut dengan keributan. Saat itu banyak juga orang yang melihat keributan antar dua kelompok pemuda itu.
Putu T saat itu terkena pukulan, Komang YKW juga mendapat bogem mentah saat mengambil sepeda motornya yang diambil Kadek BS.
Saat keributan di salah satu minimarket itu, Kadek OS dari kubu Sidatapa berlari ke arah barat dan dikejar Putu I, I Made M, Komang APY, dan Putu FM.
Pengejaran berhenti di salah satu toko yang masih di kawasan Lovina, lalu keempat pemuda itu menganiaya Kadek OS.
”Saat itu ada juga beberapa orang yang datang melakukan penganiayaan kepada Kadek OS. Atas hal itu Gede OS meminta bantuan ke security salah satu bar di Lovina untuk melerai,” lanjut Kasi Humas Polres Buleleng.
Herman DB dan Kadek AS yang merupakan security bar itu lalu datang dan membantu melerai.
Namun langkah baik mereka tidak dihiraukan, hal itu membuat emosi dua security berbadan tambun itu ikut meledak dan sempat melakukan pemukulan terhadap Putu I, I Made M, dan Putu FM.
Namun saat situasi sudah mereda, tiba-tiba Gede OS dari kubu Sidatapa malah mengambil satu botol bir kosong yang ada di depan toko tersebut, kemudian memukulkan ke bahu kanan dan wajah kanan Putu I, dari kubu Panji Anom.
Pukulan dengan botol bir itu membuat luka robek pada bagian wajahnya. Herman DB kemudian melerainya, lalu membawa para korban ke rumah sakit untuk berobat.
Pasca kejadian, ternyata dari kedua kubu pemuda itu saling lapor ke polisi. Ada dua laporan polisi pada tanggal yang sama, yaitu Minggu (25/8), dengan LP/B/220/VIII/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI dan LP/B/221/VIII/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya ditetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka adalah Herman DB dan Kadek AS yang merupakan security bar. Kemudian Kadek OS dari kelompok Sidetapa. Lalu Komang YKW, Komang APY, dan I Made M dari kelompok Panji Anom.
AKP Diatmika menyebutkan mereka semua disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di tempat umum. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
”Yang ditetapkan tersangka ini terlibat penganiayaan. Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 26 Agustus. Kasus ini masih kami tangani,” pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak