Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

WNA Rumania Jadi Instruktur Diving di Buleleng, Langsung Dideportasi

Francelino Junior • Minggu, 8 September 2024 | 01:10 WIB

 

BSS dideportasi Imigrasi Singaraja, karena melanggar izin tinggalnya di Indonesia. Ia yang menggunakan visa kunjungan, malah bekerja sebagai instruktur diving di Buleleng.
BSS dideportasi Imigrasi Singaraja, karena melanggar izin tinggalnya di Indonesia. Ia yang menggunakan visa kunjungan, malah bekerja sebagai instruktur diving di Buleleng.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Karena menjadi instruktur diving di Kabupaten Buleleng, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania inisial BSS, 35, dipulangkan ke negaranya.

Deportasi ini dilakukan pada Kamis (5/9) lalu, oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa BSS diamankan saat Operasi Pengawasan Keimigrasian Jagratara di wilayah Kabupaten Buleleng. Operasi itu berlangsung pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Berdasarkan pengawasan tersebut, Imigrasi Singaraja menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS.

Pemeriksaan dokumen pun dilakukan terhadapnya, dan diketahui ternyata BSS memegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival.

”Namun yang bersangkutan malah berkegiatan sebagai pendamping/instruktur/pelatih selam di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ujar Hendra pada Sabtu (7/9).

Akibatnya, BSS kemudian harus didepak pergi dari Indonesia, karena perbuatannya itu.

Tindakan pendeportasian dilakukan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian. Ia juga masuk dalam daftar cekal.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 dari Denpasar dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania. BSS pun mendapat pengawalan ketat.

Dilanjutkan Hendra, bahwa operasi yang dilakukan Imigrasi Singaraja, bertujuan agar pengawasan terhadap orang asing secara berkesinambungan, yang memastikan penggunaan izin tinggalnya.

Hal ini juga penting guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, yang malah merugikan warga lokal. 

”Masyarakat diharapkan melapor apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hendra. ***

Editor : Donny Tabelak
#diving #instruktur #bandara ngurah rai #wna dideportasi #imigrasi singaraja