SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Produk dupa yang diproduksi oleh warga binaan di Lapas Singaraja berhasil mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dupa dengan merek “Lasinga Subakti” itu mendapat sertifikasi merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, pengakuan terhadap merek itu sangat penting bagi warga binaan.
Dengan pengakuan itu, maka produk yang dihasilkan oleh warga binaan dapat bersaing lebih luas lagi. Baik itu di kancah nasional maupun internasional.
Menurutnya, produk dupa sangat universal. Dupa bukan hanya digunakan oleh masyarakat Bali saja. Tapi juga digunakan oleh masyarakat lain.
Lanang mengungkapkan, umat Hindu di seluruh Nusantara maupun umat Hindu yang ada di luar negeri memanfaatkan dupa sebagai sarana ibadah.
Selain sebagai sarana ibadah dan ritual, dupa juga dapat dikemas menjadi souvenir. Sehingga bisa digunakan berbagai kalangan.
”Produk ini adalah bukti nyata bahwa program pembinaan yang kami jalankan mampu memberikan dampak positif. Baik bagi warga binaan maupun bagi masyarakat luas,” katanya.
Ia pun berharap warga binaan di Lapas Singaraja bisa memproduksi produk-produk unggulan lain. Sehingga dapat diserap secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, inovasi yang dihasilkan warga binaan diharapkan bisa memberikan dampak bagi mereka selama menjalani masa pembinaan maupun setelah mereka mengakhiri masa tahanan di dalam Lapas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya