Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Fraksi-fraksi Dewan Buleleng Segera Tindak Lanjuti 4 Ranperda

Francelino Junior • Selasa, 29 Oktober 2024 | 02:05 WIB

 

DPRD Buleleng segera menindaklanjuti 4 ranperda yang disampaikan Pj. Bupati Buleleng. Fraksi-fraksi dewan Buleleng akan segera menyampaikan pendapatnya, terkait dengan ranperda tersebut.
DPRD Buleleng segera menindaklanjuti 4 ranperda yang disampaikan Pj. Bupati Buleleng. Fraksi-fraksi dewan Buleleng akan segera menyampaikan pendapatnya, terkait dengan ranperda tersebut.

SINGARAJAradarbuleleng.id - Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng segera menindaklanjuti 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Senin (28/10) pagi di Gedung DPRD Buleleng.

Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas  Ranperda tentang APBD TA. 2025, kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, lalu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan pasca pembentukan pimpinan dewan dan AKD ini, dewan Buleleng kemudian menggelar rapat paripurna pengajuan ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Pj. Lihadnyana pun dalam penyampaiannya, mengatakan ada 4 ranperda dengan penjelasan masing-masing yang sangat penting, terkait dengan pembangunan daerah dan ekonomi di Bali utara.

”Setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ujar Ngurah Arya.

Untuk diketahui, Ranperda tentang APBD TA. 2025 dalam rancangan APBD untuk tahun 2025 dirancang naik Rp 193.830.942 atau 8,45 persen. Ini juga berdampak pada APB Induk 2024, yang sebelumnya sebesar Rp 2.294.958.823.433 akan naik menjadi Rp 2.488.789.747.538.

Sedangkan, pengajuan Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, karena telah dicabut dan tidak berlakunya sejumlah peraturan, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017.

Yaitu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, kemudian Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, lalu Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Kerjasama Daerah, dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Antar Daerah. 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pilar penyelenggara pelayanan publik di daerah. Keberadaannya tentu sebagai upaya peningkatan perekonomian dan memberikan sumbangan bagi daerah.

Sehingga optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan, dan pengembangan usaha, maka diperlukan adanya penyertaan modal daerah kepada 4 BUMD di Kabupaten Buleleng.

Terakhir, berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni penyelesaian masalah bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.

Tentunya dengan melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Maka untuk memberikan kepastian hukum, perlu pembentukan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. (adv)***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #ranperda #bupati buleleng