SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng meminta agar pemerintah kerja keras melakukan pemungutan pajak. Salah satunya pajak reklame.
Dewan menilai upaya pemerintah melakukan pemungutan pajak pada sektor pajak reklame belum optimal. Sehingga pajak yang terkumpul juga pas-pasan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Buleleng. Rapat itu khusus membahas soal potensi pendapatan pajak reklame.
Rapat kerja itu diikuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buleleng.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara menilai, target pendapatan daerah dari pajak reklame terlalu minim.
Target yang dipasang pemerintah hanya Rp 3 miliar. Sementara potensi yang ada, sebanyak 701 titik reklame.
Dari hitung-hitungan kasar, setiap titik reklame hanya membayar pajak sekitar Rp 4 juta per tahun. Padahal masyarakat yang memasang reklame, membayar biaya sewa hingga puluhan juta per bulan.
Ia pun meminta agar target pendapatan pajak dinaikkan hingga Rp 10 miliar. Sehingga pemerintah benar-benar serius melakukan pemungutan pajak reklame.
Setelah pembahasan yang cukup alot, Komisi III DPRD Buleleng akhirnya sepakat agar target pendapatan dari pajak reklame naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar pada tahun 2025 mendatang.
“Kami minta agar eksekutif serius melakukan pendataan potensi. Termasuk melakukan pengawasan, kalau perlu lakukan penindakan bagi yang bodong-bodong itu,” ujarnya.
Susila menganggap kebocoran pada pajak reklame cukup besar. Sebab cukup banyak papan reklame bodong yang berdiri di Buleleng.
Pemilik reklame memungut nilai sewa pada masyarakat yang menggunakan billboard. Namun pemerintah tidak memungut pajak, karena billboard itu tidak berizin.
Lebih lanjut Susila mengatakan, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran kepada instansi yang terkait. Sehingga upaya pengawasan maupun pendidikan lebih optimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Buleleng menyoroti target pajak reklame yang dinilai kecil. Yakni hanya Rp 3 miliar saja.
Dari target itu rata-rata pemilik reklame hanya membayar pajak Rp 4 juta sebulan. Padahal pemilik billboard mengutip nilai sewa hingga Rp 10 juta per bulan.
Sesuai regulasi, semestinya pemilik billboard membayar pajak reklame sebesar 20 persen dari nilai sewa. Namun nyatanya, pendapatan pajak reklame cukup minim. (*)
Editor : Eka Prasetya