Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh, Pasutri di Buleleng Jual Narkoba ke Pelajar, Siapkan Kamar Khusus Konsumsi Sabu

Francelino Junior • Rabu, 20 November 2024 | 00:49 WIB
Terdakwa Eliasih dan Komang saat rilis di Polres Buleleng. Mereka berdua dituntut hukuman 7 tahun penjara, akibat mengedarkan narkotika, utamanya di kalangan pelajar.
Terdakwa Eliasih dan Komang saat rilis di Polres Buleleng. Mereka berdua dituntut hukuman 7 tahun penjara, akibat mengedarkan narkotika, utamanya di kalangan pelajar.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Perempuan bernama Kadek Eliasih, 31, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang menjual narkoba ke pelaja diseret ke pengadilan.

Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Made Sutapa dalam sidang pada Senin (18/11) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Eliasih diketahui terlibat peredaran narkotika jenis sabu bersama dengan suaminya, Putu Agus Sutawan. Nama keduanya bahkan harum di kalangan para pengguna.

Sasaran penjualan mereka juga kalangan pelajar. Bahkan rumahnya pun digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.

Dalam tuntutannya, JPU Sutapa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Eliasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara,” ujar JPU sesuai dengan surat tuntutan yang diterima wartawan pada Selasa (19/11) pagi.

Juga menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan, utamanya tiga paket sabu dengan berat total 2,59 gram.

Barang bukti itu juga digunakan dalam berkas perkara terdakwa bernama Komang Agus Reditiawan alias Komang, 27, yang berkaitan dengan terdakwa Kadek Eliasih.

Tuntutan ini berdasarkan pertimbangan dari JPU Kejari Buleleng. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

”Yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” lanjut JPU.

Selain Eliasih, terdakwa Komang yang merupakan warga Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng juga dituntut penjara selama 7 tahun, oleh JPU I Made Sutapa. Baik Eliasih dan Komang memang saling berkaitan dalam perkara ini.

Sebab, Komang merupakan karyawan dari Eliasih dan suaminya, Agus Sutawan yang bertugas menjaga kamar bawah, yang merupakan tempat mengkonsumsi sabu di rumah milik pasutri itu.

Komang memastikan agar pembeli sabu, yang mengkonsumsi di tempat, agar tidak membawa pulang sabu itu. 

Dari pengakuan terdakwa Komang, ia sudah bekerja selama 4 bulan bertugas menjaga kamar bawah.

Sedangkan bekerja sebagai pelayan dan penghubung antara pembeli dengan penjual, yakni Eliasih dan Agus Sutawan, baru 2 minggu.

Dalam tuntutannya, JPU Sutapa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Komang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara,” tuntut JPU kepada majelis hakim.

Baik Eliasih dan Komang akan mengikuti sidang putusan pada Senin (2/12) mendatang di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Untuk diketahui, terungkapnya praktek peredaran sabu yang dilakukan pasangan suami isri (pasutri) Agus Sutawan dan Eliasih berawal dari ditangkapnya Komang pada Rabu (8/5) sekitar pukul 13.47 Wita di kamar bawah rumah milik pasutri tersebut.

Polisi pun berhasil mengamankan satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram dan dua klip lainnya yang berisi sabu-sabu dengan berat total 2,47 gram, serta barang bukti terkait lainnya.

Kata terdakwa Komang, semua barang bukti tersebut diperintahkan untuk dijual atas perintah Agus Sutawan.

Polisi kemudian menangkap Eliasih pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa. Namun saat itu Agus Sutiawan berhasil melarikan diri.

Di sana, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam tiga klip bening, dengan berat total 2,59 gram.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #pelajar #pengedar narkoba #desa sidatapa