SINGARAJA, radarbuleleng.id- Ada saja kelakuan WM, 50, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ia ternyata menyimpan paket narkotika jenis sabu di dalam kamar suci, yang pada akhirnya ditangkap polisi.
Terungkapnya kelakuan WM, berawal dari informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah kelurahan penarukan yang diterima polisi.
Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 13.00 Wita dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik tersangka WM.
Polisi kemudian menggeledah rumah suci milik tersangka, dan didapati satu kotak kecil yang ternyata di dalamnya berisi 6 paket potongan pipet paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,49 gram.
”Tersangka mengaku mendapatkan barang (sabu) dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Aziman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa pada Selasa (3/12).
Atas perbuatannya, tersangka WM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria paruh baya itu terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, WM juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak