Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Masyarakat Buleleng Minta Penanganan Kasus Tanah Bukit Ser Transparan

Francelino Junior • Selasa, 10 Desember 2024 | 15:20 WIB
Komponen Masyarakat Penggiat Antikorupsi Kabupaten Buleleng menggelar aksi damai tepat di Hakordia 2024. Permintaan mereka agar penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser, Kecamatan Gerokgak.
Komponen Masyarakat Penggiat Antikorupsi Kabupaten Buleleng menggelar aksi damai tepat di Hakordia 2024. Permintaan mereka agar penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser, Kecamatan Gerokgak.

SINGARAJA, radarbuleleng.id-  Tanggal 9 Desember selalu diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Komponen Masyarakat Penggiat Antikorupsi Kabupaten Buleleng kembali menggelar aksi damai pada Senin (9/12) pukul 10.00 Wita.

Tujuannya agar penanganan kasus tanah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dapat lebih transparan.

Aksi damai ini dilakukan kelompok masyarakat itu dimotori oleh Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM Genus), diawali dengan berkumpul di Taman Lila di Jalan A. Yani, kemudian bersama-sama berjalan menuju ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan.

Kantah Buleleng dipilih menjadi lokasi aksi damai, karena Komponen Masyarakat Penggiat Antikorupsi Kabupaten Buleleng ini ingin meminta penjelasan dari lembaga pertanahan itu, terkait dengan permasalahan tanah negara yang terjadi di Bukit Ser.

Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni menjelaskan, Kantah Buleleng menjadi sasaran mereka karena untuk membongkar konspirasi pemufakatan.

Apalagi Kantah Buleleng sebagai lembaga penyelesaian administrasi, namun ternyata tanah negara malah dialihkan ke perorangan dan perusahaan.

”Kami minta, kenapa orang-orang bukan penduduk di sana dan bukan riwayat penggarap, kok bisa mereka dapat alas haknya. Ini yang kami minta penjelasan ke BPN Buleleng yang memberikan keputusan, sebab SK BPN Buleleng yang menjadi dasar pengalihan tanah,” ujar Anthon.

Dilanjutkan lagi, pihaknya mencatat ada 21 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di tempat tersebut.

Sehingga menurut Anthon, dengan adanya SPPT maka bidang tanah di sana sudah jelas luasannya.

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pemantauan di lokasi tanah bermasalah itu, sejak tahun 2012.

Saat itu, pihaknya berhasil mendesak untuk membatalkan pengalihan tanah negara ke perorangan.

Anthon bahkan menyinggung permainan tanah negara itu melibatkan oknum LSM hingga pejabat, yang katanya sudah banyak berserakan di media dan masyarakat.

”Kami desak hari ini supaya terbuka, transparan. Terhadap oknum-oknum pejabat, oknum-oknum para intelektual, oknum-oknum penguasa yang membiayai proses ini, kami minta diusut tuntas,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Buleleng, I Wayan Budayasa secara singkat menjelaskan, kalau permohonan tanah negara, pihaknya sudah menempuh mekanisme yang ada, sesuai dengan teknisnya tersendiri.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti kedatangan komponen masyarakat ke Kantah Buleleng, yang nantinya akan dijadikan pegangan oleh lembaga pertanahan itu, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.

”Kami terbuka dengan adanya tanggapan dari masyarakat terkait layanan yang diberikan Kantah Buleleng. Kegiatan pertanahan harus terbuka dan transparan. Kami akan tindak lanjut secepatnya,” katanya. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#hari anti korupsi #lsm #kasus tanah #bukit ser #kejari buleleng